Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI",
adalah hak milik yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya
cipta dan karsa, dimana untuk
menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya,
menjadikan karya yang dihasilkan tersebut mempunyai nilai.
Nilai ekonomi yang
melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property).
Dengan konsep kekayaan, maka HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hak
atas karya cipta tersebut. Pemilik hak perlu dipertahankan
eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Karya
cipta tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang
HKI
Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang disinggung di atas adalah mencakup: Hak Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri.
HAK CIPTA
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Bab I Pasal 2
“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.”