Acaciapat.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan helm Caberg asli dari Italia. Alhasil, helm Caberg lokal yang dimiliki pengusaha Arifin Daniel harus ganti merek.
Kasus bermula saat Caberg SPA tidak terima mereknya dipakai oleh produsen lokal dengan nama yang sama. Gugatan akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada September 2019, PN Jakpus menolak gugatan Caberg SPA dengan alasan merek itu belum terkenal. Di sisi lain, harga Caberg asli dibanderol Rp 4 jutaan, sedangkan Caberg lokal Rp 400 ribuan. Putusan PN Jakpus disambut baik oleh kuasa hukum Caberg lokal, Jekrinius H Sirait. Menurutnya, penggunaan merek Caberg telah terdaftar secara resmi sejak 2004. Produk lokal tersebut juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak ,seperti Gojek, Ace Hardware, Ramayana, dan perusahaan besar lainnya.
Caberg SPA tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
MA menyatakan Caberg SPA sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Caberg. Merek itu untuk membedakan produk helm Caberg SPA dengan helm lainnya.
"Menyatakan merek Caberg milik penggugat adalah merek terkenal," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. Oleh sebab itu, MA memerintahkan Kemenkumham mencabut merek Caberg milik Arifin Daniel, yaitu Nomor pendaftaran IDM 000381631 di kelas 9 karena didasarkan iktikad tidak baik.
"Dengan melakukan pencoretan beserta seluruh tindakan lain dan konsekuensi hukum yang mengikuti sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Merek," pungkas Andi Samsan Nganro.
Sumber: Detik.com