Tentang HKI




Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah hak milik yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, dimana untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan tersebut mempunyai nilai. 

Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas karya cipta tersebut. Pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Karya cipta tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI

Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang disinggung di atas adalah mencakup: Hak Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri.
Berikut UU yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual

HAK CIPTA

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Bab I Pasal 2

“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”

“Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.”


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License