Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

June 5, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.co.id - Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).
“Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Intigarmindo tak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
Hakim menilai, merek Newlois dan Redlois yang diperkarakan itu berbeda dengan merek milik Lois milik perusahaan Spanyol, Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A. Pasalnya, baik dari bentuk huruf, tata letak merek dan logo masing-masing merek tersebut berbeda.
Sehingga majelis menilai, merek Newlois dan Redlois milik Agus salim itu tidak mengandung niat untuk menyesatkan konsumen dan tidak merugikan pemiliki merek Lois. “Karena konsumen dapat membedakan sendiri merek tersebut,” tambah Didiek.
Majelis juga tak mengakui bahwa merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A sebagai merek terkenal meski telah didaftarkan di berbagai negara. Pasalnya, dalam bukti yang diajukan di pengadilan Intigarmindo menyerahkan bukti yang masih dalam bahasa asing dan tak dilegalisasi oleh kedutaan perusahaan setempat.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Agus Salim, Febdrik mengatakan menghormati apa yang disampaikan majelis. “Putusan itu memang sudah seharusnya karena sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar dia kepada KONTAN saat ditemui seusai persidangan.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Intigarmindo Harris Proyono Nainggolan mengaku kecewa atas putusan itu lantaran sama sekali tidak mempertimbangannya keterangan saksi ahli dari pihaknya. Padahal, merek Newlois dan Redlois yang beredar di Tanah Abang memiliki kesamaan bentuk tulisan dan pengucapan.
Dia mengklaim bahwa putusan hakim tersebut telah keliru. Pasalnya, sudah banyak yurisprudensi yang membuktikan beberapa kesamaan bunyi dan pengucapan yang dianggap plagiat. Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Sekadar tahu saja, gugatan ini bermula ketika ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis, daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Toko itu merupakan milik wirausaha Agus Salim. Dimana kedua merek milik Agus itu telah terdaftar sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043021. Dalam persidangan ini, PT Intigarmindo Persada menyertakan Dirjen KI sebagai turut tergugat.
Penggugat menilai pendafaran merek Newlois dan Redlois didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A diajukan lebih dahulu yaitu pada Mei 2003. Sedangkan merek milik Agus baru diajukan pada 2005. Sekadar taju saja Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A merupakan produsen pakaian asal Spanyol dimana, salah satu produk andalannya adalah pakaian berbahan jeans, Lois Jeans.
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License