Kawasaki Kalahkan Hi-Ward Trading

August 21, 2016






Kawasaki Heavy Industries Ltd. akhirnya memenangi sengketa merek melawan Hi-Ward Trading Co. Ltd. di PN Jakarta Pusat

 cara-daftar-merek.blogspot.co.id — Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha atau Kawasaki Heavy Industries Ltd. akhirnya memenangi sengketa merek melawan Hi-Ward Trading Co. Ltd. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Kawasaki (penggugat) Yanto dari dari kantor hukum Pulungan, Wiston, & Partners mengatakan kliennya dinyatakan sebagai pemilik merek terkenal dan telah mengajukan pendaftaran pada Direktorat Merek.
“Merek milik klien kami sudah dinyatakan sebagai merek terkenal oleh majelis hakim dan merek tergugat terbukti mempunyai persamaan,” kata Yanto, Rabu (20/7).
Dia menambahkan merek Kawasaki telah terdaftar di berbagai negara jauh sebelum perusahaan asal Taiwan Hi-Ward (tergugat) mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Merek. Pendaftaran itu a.l. di Kolombia, Meksiko, Swedia, Singapura, Hong Kong, dan Norwegia.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan merek milik Hi-Ward mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Kawasaki. Adapun, pendaftaran merek yang dilakukan penggugat mempunyai iktikad baik. “Menyatakan batal pendaftaran merek Kawasaki milik tergugat,” kata Baslin, Selasa (20/7).
Merek milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000353030 untuk kelas 28 yang terdaftar sejak 17 April 2012 dan No. IDM000379641 untuk kelas 25 yang terdaftar pada 14 Desember 2012.
Dia menjelaskan kedua merek terdapat kemiripan unsur-unsur yang menonjol, sehingga menyebabkan persamaan bunyi, ucapan, dan penulisan. Kedua merek telah diperbandingkan secara keseluruhan dan utuh.
Penggugat, lanjutnya, merupakan pemilik merek Kawasaki dalam kelas 12 dengan No. IDM000111245. Tergugat pernah mendapat penolakan pendaftaran merek dari Direktorat Merek pada 25 Oktober 2010 dengan No. D002008003961 untuk kelas 18.
Merek Kawasaki milik tergugat bila dibaca akan menimbulkan kesan yang sama karena mengandung kata-kata Kawasaki.
Terlebih, kedua pihak juga mendaftarkan mereknya untuk kelas barang yang sama yakni dalam kelas 25 dan 28. Di sisi lain, kata Kawasaki yang digunakan sebagai merek merupakan bagian utama dari nama badan hukum penggugat.
Kawasasi merupakan merek terkenal karena telah terdaftar di beberapa negara serta melakukan promosi dan investasi yang sangat besar. Adanya kesamaan nama merek dengan milik Hi-Ward dapat menimbulkan penyesatan dan kebingungan konsumen.
Merek milik Hi-Ward dinyatakan telah bertentangan dengan ketertiban umum karena adanya iktikad tidak baik. Menurutnya, iktikad baik dapat ditafsirkan dengan pendaftar yang mengajukan merek tanpa membonceng ketenaran atau menyesatkan konsumen.
Dengan demikian, penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan sebaliknya tergugat dianggap gagal.
Sementara itu, kuasa hukum Hi-Ward Trading Marudin Sijabat mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Dia belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
“Saya akan memberitahukan putusan kepada prinsipal dan menunggu salinannya,” kata Marudin seusai persidangan.
SENGKETA LEXUS
Sementara itu, dalam persidangan sengketa merek yang lain, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melanjutkan perkara merek Lexus kendati Agusman Tanudi selaku tergugat kembali tidak hadir.
Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan akan melanjutkan ke agenda penyerahan jawaban Agusman Tanudi selaku tergugat. Relaas pemanggilan yang telah kembali menjadi bukti tergugat telah mengetahui adanya gugatan.
“Walaupun saat ini tergugat tidak hadir tetapi agenda selanjutnya yakni jawaban tetap dilaksanakan,” kata Eko dalam persidangan, Selasa (19/7).
Perkara yang terdaftar dengan No. 25/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilanjutkan pada 26 Juli 2016 baik dengan maupun tanpa kehadiran tergugat. Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20160721/439/567934/kawasaki-kalahkan-hi-ward-trading
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License