Perusahaan Inggris Kalahkan Pengusaha Tangerang di Sengketa Merek

May 7, 2019

Perusahaan Inggris Kalahkan Pengusaha Tangerang di Sengketa Merek


Acaciapat.com - Toko Bossini, Tangerang akhirnya kalah melawan perusahaan Inggris, Bossini di kasus sengketa merek. Kasus ini berjalan alot hingga putusan PK.

Bossini Inggris di bawah bendera Burling Limited. Di Indonesia, Bossini memiliki hak eksklusif dengan nomor IDM00008927 untuk Kelas 18 dan terdaftar sejak 8 September 1993 dan diperpanjang pada 2003. 

Adapun untuk merek Kelas 25, Bossini mendaftarkan mereknya pada 11 Mei 1994 dan diperpanjang satu dasawarsa setelahnya. Bossini kemudian mendaftarkan merek lainnya berturut-turut yaitu Bossini Boy, Bossini Jeans, Bossini Man, Bossini Girl dan Bossini Kid.

Merek Bossini juga sudah didaftarkan di berbagai negara lain yaitu Komunitas Merek Eropa (OHIM), Hong Kong, Singapura, Malaysia hingga Chili.

Bossini kaget saat menemukan sebuah toko di Perumahan Periuk Damai, Tangerang dengan nama yang sama yang dimiliki oleh Jusi. Bossini Tangerang juga telah mengantongi sertifikat merek dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dengan nomor IDM0000296449 per 6 Agustus 2007. 

Bedanya, Bossini Tangerang untuk merek kategori toko eceran, grosi dan jasa pendistribusian. Bossini Inggris khawatir konsumen bisa terkecoh dengan adanya Bossini Tangerang sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Pada 10 Desember 2014, gugatan Bossini ditolak. Tidak terima, Bossini lalu mengajukan kasasi. 

Apa kata MA? MA menolak gugatan Burling Limited. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Hamdi. Ketiganya menilai meskipun Bossini Tangerang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan Bossini Inggris, tetapi kedua merek pada kelas barang yang berbeda.

"Sehingga tidak akan membuat konsumen tertipu," ucap majelis.

Menurut MA, merek Bossini Tangerang jauh lebih lama didaftar di Indonesia.

"Bahwa dengan demikian, tidak terbukti adanya itikad tidak baik dari Tergugat (Jusi) untuk membonceng ketenaran merek Penggugat (Burling Limited)," putus majelis pada 6 April 2015 lalu. 

Tidak terima, perusahaan Inggris mengajukan PK dan menang.


"Bahwa Mahkamah Agung RI saat ini telah memutuskan dan menerbitkan putusan Peninjauan Kembali No 111PK/Pdt.Sus-HKI/2018 yang pada intinya telah membatalkan putusan Kasasi No 211K/Pdt.Sus-HKI/2015, Putusan Peninjauan Kembali juga memutuskan bahwa Klien kami adalah pihak yang berhak atas merek BOSSINI tersebut dan 2 (dua) merek BOSSINI kelas 35 yang terdaftar atas nama JUSI telah dibatalkan melalui Putusan PK tersebut karena kedua merek tersebut diajukan atas dasar itikad tidak baik," kata kuasa hukum Burling Limited dari Law Firm AMR PARTNERSHIP dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (18/2/2019).

Sumber: 
https://news.detik.com/berita/d-4433286/perusahaan-inggris-kalahkan-pengusaha-tangerang-di-sengketa-merek?_ga=2.159670206.2091487290.1557110598-1849721319.1555643696
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License