Sengketa Merek Solaria vs Solaris, Siapa yang Menang di Meja Hijau?

May 10, 2021

 

Acaciapat.com Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan Aliuyanto sebagai pemegang merek Solaria untuk kategori makanan ringan. Aliuyanto mengalahkan merek serupa, Solaris yang dimiliki oleh Erwin Munandar.

"Menyatakan merek Solaris daftar IDM000676148, tanggal pendaftaran 27 Februari 2020 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria milik Penggugat," demikian putus majelis hakim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (9/5/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Tito Suhud dengan anggota majelis Rika Mona Pandegirot dan Dzulkifli. Majelis menilai kedua merek itu ada di kelas yang sama, yaitu kelas 30, untuk kategori: Krupuk, Pilus, Mie, Rori, Makroni, Jagung Goreng (Marning), Wafer, Kue Kering, Kue basah, Snack terbuat dari Tepung, Kue Stick, Corn, Blok terbuat dari Jagung.

"Terdapat Similiarity Of Form, bentuk merek penggugat Solaria yang terdiri dari 7 (tujuh) huruf dengan konfigurasi warna putih, kuning, merah dan hitam dengan warna tulisan merah kombinasi putih hitam. dan merek Tergugat yang tertulis Solaris yang terdiri dari 7 huruf juga menggunakan warna tulisan merah kombinasi putih. Bentuk font antara merek Penggugat Solaria dan font merek Tergugat Solaris yang hampir sama, meskipun merek Solaria menggunakan huruf kecil dan merek Solaris menggunakan huruf Kapital tetapi bentuk hurufnya sangat mirip," ucap majelis. Juga terdapat persamaan pada ucapan (phonetic similiarity). Di mana yang membedakan antara kata Solaria dan kata Solaris hanya pada huruf terakhir dari masing-masing merek tersebut yaitu (huruf A pada merek Solaria milik Penggugat dan huruf S pada merek Solaris milik Tergugat).

"Persamaan bunyi (sound similiarity). Bunyi yang ditimbulkan oleh kata pada merek Pengggugat Solaria dengan bunyi yang ditimbulkan oleh kata pada merek Tergugat Solaris, menurut Majelis Hakim jika diucapkan akan menimbulkan bunyi yang hampir sama," papar majelis.

Versi Solaria

Merek Solaria, daftar No. 474903 sejak tanggal 14 April 2000, untuk melindungi jenis - jenis barang yang termasuk dalam kelas 30. Merek tersebut telah diperpanjang oleh Penggugat sebanyak 2 kali dengan No. IDM000219940, dengan rincian sebagai berikut:
Periode tanggal 14 April 2010 hingga tanggal 14 April 2020
Periode tanggal 14April 2020 hingga tanggal 14 April 2030

Selain itu merek Solaria milik Penggugat juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia. Di antaranya Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Arab Saudi dan UEA. Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk barang dan jasa dengan merek Solaria di Indonesia dan di berbagai negara. Versi Solaris

Tergugat adalah pemilik merek Solaris berdasarkan nomor pendaftaran IDM000676 148 tertanggal 27 Februari 2020 dengan kode kelas merek 30, Jenis barang blok yang terbuat dan Jagung; Krupuk, pilus, mie, roti, makaroni, jagung goreng (Marning), wafer kue kering, kue basah, snack terbuat dan tepung, kue stick, corn dan tanggal perlindungan 22 Januari 2015 sampai dengan 22 Januari 2025.

Tergugat menggunakan font 'Ballon' dan semua hurufnya adalah huruf kapital sehingga terbentuk lah visualisasi dan bentuk penulisan "SOLARIS" sebagaimana ditunjukkan di atas.

Dengan diumumkannya pendaftaran merek Solaris milik Tergugat dalam berita resmi tersebut oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah melalui proses yang panjang dan telah diteliti dengan seksama oleh pemeriksa merek sehingga mendapat persetujuan untuk diumumkan.


Sumber: Detik.com

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License