Kemenkum HAM Musnahkan Barang Bukti Kasus Merek Louis Vuitton Palsu

January 18, 2022

 


Acaciapat.comDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali melakukan pemusnahan barang palsu. Barang-barang tersebut sebelumnya terbukti mencatut salah satu merek fashion ternama, Louis Vuitton.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya telah selesai. Artinya, barang yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton," papar Anom, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut Anom mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan. Upaya edukasi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual yang kerap terjadi di Indonesia.



"Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di Kanwil Kemenkum HAM di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual," ucap Anom.

Anom berharap kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk. Ia juga berharap kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat.

"Kami mohon kepada masyarakat apabila Anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang Anda miliki di DJKI," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manuhuruk, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayahnya.

"Semua ini adalah bentuk konkret perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkum HAM Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek," ujar Jamaruli.

Kegiatan pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis pada awal tahun 2022 ini.

Sebagai informasi, PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Sejalan dengan kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.

Sumber: Detik


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License