Berantas Barang Bajakan, Pemerintah dan Swasta Perlu Bersinergi

May 25, 2022

         

Acaciapat.com - Peredaran marak barang bajakan di Indonesia membuat pemerintah harus berupaya keras untuk memberantasnya, antara lain dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha luring dan usaha daring. Salah satu yang dilakukan lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan.

“Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam siaran pers, Jumat (28/1/2022).

Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital. Menurut Ari, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.

"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tutur Ari.

Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.

"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya. Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.

Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com, dan Shopee.

Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual. Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerja sama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.

Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.

Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Status itu sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Penyebab maraknya barang bajakan antara lain kombinasi berbagai faktor seperti rendahnya pendapatan masyarakat dan keinginan untuk memiliki barang dengan merek tertentu disambut dengan tersedianya barang bajakan di berbagai tempat.

Sumber: Beritasatu.com



 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License