Ahli Hukum: PP Royalti Musik untuk Tingkatkan Kreativitas Pencipta Lagu

April 13, 2021

 



Acaciapat.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi yang diputar di ruang publik secara komersial. Menurut ahli hukum kekayaan intelektual, Dr Marni Emmy Mustafa, PP itu bisa meningkatkan kreativitas pencipta lagu dalam berkreasi.

"Tentu konsep ini sangat baik menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan kreatifitas para pencipta, dan juga tentunya pajak penghasilan untuk negara akan meningkat," kata Marni saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/4/2021). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. Namun, menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu, diperlukan langkah selanjutnya yang lebih hati-hati dalam penegakan aturan.

"Hanya saja, dalam pelaksanaan harus dilandasi sifat keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan dan pungutan royalti yang dipungut oleh LMKN, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah ini. Hal-hal yang terjadi sebelum PP ini dibuat hendaknya dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," papar Marni yang kini mengajar di berbagai kampus di Indonesia itu.

Secara hierarki perundang-undangan, materi muatan yang dikandung juga dinilai tepat diatur di peraturan pemerintah. Sebelumnya, hanya diatur lewat peraturan menteri.

"Dasar hukum pengaturan royalti hak cipta dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik dasar hukumnya lebih tepat, kalau dibandingkan dengan Peraturan Menteri dalam beberapa pelaksanaan UU Hukum Kekayaan Intelektual dan dihubungkan dengan tata urutan per-UU-an dalam UU No 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011," pungkas Marni. Sekadar diketahui, selain mengajar, Marni telah menelurkan berbagai buku di bidang keperdataan. Di antaranya 'Prinsip-Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikaitkan dengan TRIPS-WTO', 'Bunga Rampai Hukum dan Peradilan', serta 'Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis' itu.

Dalam PP 56/2021, berikut ini daftar lokasi yang dikenakan royalti apabila memutar lagu:

1. Seminar dan konferensi komersial;

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

3. Konser musik;

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

5. Pameran dan bazar

6. Bioskop.

7. Nada tunggu telepon;

8. Bank dan kantor;

9. Pertokoan;

10. Pusat rekreasi;

11. Lembaga penyiaran televisi;

12. Lembaga penyiaran radio;

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

14. Usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 PP 56/2021. 

Sumber: Detik.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License