Nintendo Rebut Super Mario Bros dari Pengusaha Indonesia

April 13, 2021

 



Acaciapat.comPerusahaan game asal Jepang, Nintendo berhasil merebut merek Super Mario Bros dari pengusaha Indonesia, PT CI. Sebab, PT CI menggunakan gambar Super Mario Bros di kaus yang dijual olehnya. PT CI kini mengajukan kasasi.

"Menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama Tergugat I (dahulu dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat II) dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang dilansir website-nya, Selasa (13/4/2021).

Majelis menyatakan merek Super Mario Bros serta karakter Mario dan Luigi telah mencapai ketenaran di seluruh dunia dan reputasi tersebut telah pula diakui oleh Guinness World Records sebagai karakter game paling terkenal di dunia. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Guinness World Records 2016 Gamer's Edition dan karakter game terlaris sebagaimana dimuat dalam Guinness World Records 2017 Gamer's Edition. "Di Indonesia, gim Super Mario Bros dengan karakter Mario dan Luigi sudah terkenal di kalangan anak-anak dan dewasa. Game Super Mario Bros telah menjadi legenda game sepanjang masa dan tetap menjadi salah satu game terfavorit yang dirilis oleh Penggugat sejak pertama kali diluncurkan dalam media kartrid hingga versi terkini yang dapat diunduh," ujar ketua majelis Tuty Haryati dengan anggota Agung Suhendro dan Bambang Nurcahyono.

Apa alasan Nintendo dan PT CI memakai gambar Super Mario Bros itu? Baca halaman selanjutnya. Versi Nintendo

1. Nintendo berdiri sejak tahun 1889 bergerak pada bidang barang-barang konsumsi elektronik dan perusahaan video gim yang berasal dari Jepang. Pada saat ini, perusahaan Nintendo telah diakui sebagai salah satu perusahaan ternama di dunia. Walaupun Nintendo melakukan sebagian besar penelitian dan pengembangan di Jepang, Nintendo telah pula secara aktif melakukan investasi dengan mendirikan anak perusahaan di Amerika Serikat dan Eropa. Yaitu Nintendo of America Headquarters, berlokasi di Redmond, Washington, Amerika Serikat dan Nintendo of Europe Headquarters, berlokasi di Frankfurt, Jerman, serta studio-studio yang tersebar di Jepang, China dan Amerika Serikat.


2. Salah satu video game terlaris milik Penggugat adalah Super Mario Bros yang pertama kali dirilis di Jepang pada 1985. 3. Sebagai pencipta video game Super Mario Bros, Nintendo telah mendaftarkan merek Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya sebagai merek sejak tahun 1986 di beberapa negara, antara lain di Australia, India, Malaysia, Bahama, Kanada, Filipina, Singapura, dll untuk melindungi barang dan jasa dalam kelas 03, 05, 08, 09, 10, 12, 14, 20, 28, 35, 36 dan 41. Merek Super Mario Bros juga telah terdaftar untuk melindungi barang dalam kelas 25 sejak tahun 1989 di Kanada. Di Indonesia sendiri, Nintendo elah mendaftarkan merek Super Mario Bros sejak tahun 1986 untuk melindungi barang dalam kelas 09 dan 28 dengan No. Reg. IDM000088541, IDM000088542, and IDM000088543.

Versi PT CI

1. PT CI merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan (retail) produk-produk busana (fashion) dengan bentuk yang bervariasi, terutama pada barang-barang Kelas 25 dan PT CI merupakan salah satu pelaku usaha penjualan retail produk busana terbesar dan terkenal di Indonesia yang telah menjalankan kegiatan usahanya dan memiliki jaringan toko sejak tahun '90-an. Sampai saat ini jaringan toko pakaian berserta afiliasinya telah mencapai 53 cabang ada di kabupaten/kota di wilayah Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


2. Merek Super Mario Bros didaftarkan oleh Eddy pada 3 Januari 1994, yang kemudian terdaftar pada tanggal 11 April 1995. Oleh sebab itu, sudah terang dan nyata pada undang-undang merek yang berlaku adalah UU Merek Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. 3. Setelah 25 tahun berlalu, tiba-tiba saja Nintendo mengajukan pendaftaran merek dan menempuh upaya hukum mengajukan gugatan atas merek Super Mario Bros Kelas 25 milik PT CI. Sehingga jelas berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU 19/1992 sebagaimana uraian di atas, gugatan yang diajukan Nintendo saat ini telah kedaluwarsa/lewat waktu. Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara agar gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. Dan lebih tidak tepatnya lagi, Penggugat malah dengan mendasarkan pada UU 20/2016 yang jelas sangat tidak sesuai dengan sistem hukum di Indonesia yang tidak mengenal keberlakuan secara surut suatu undang-undang (Asas Retroaktif). 

Sumber.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License