Ramai Sengketa Merek GOTO dan GoTo, Jika Mirip Apakah Pasti Melanggar?

November 14, 2021

 


Acaciapat.com - Sengketa merek dagang masih terus berlangsung antara PT Terbit Financial Technology (pemilik merek GOTO) melawan Gojek dan Tokopedia (pemilik merek GoTo). Terbit Financial bergerak lebih dulu, dari melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.

Kuasa hukum Terbit Financial, Serfasius Serbaya Manek, bercerita bahwa gugatan ini tak lepas dari kliennya yang kehilangan investasi Rp 150 miliar. Menurut dia, salah satu investor mengurungkan niat untuk menanamkan modal di Terbit Financial.

Invetor itu tak jadi berinvestasi karena baru tahu kalau Gojek dan Tokopedia menggunakan nama GoTo saat pengumuman merger 17 Mei 2021. "Sudah mau teken agreement, tapi di-hold. Mereka (investor) takut ada dispute nantinya," tutur Serfasius kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.

Terbit Financial sempat mengirimkan somasi ke Gojek dan Tokopedia pada 23 Juni 2021 yang intinya meminta kedua perusahaan menghentikan penggunaan nama hasil merger tersebut. Tapi, kata Serfasius, tak ada tanggapan dan investasi Rp 150 miliar pun tiada kabarnya lagi. Stefanus menyebutkan Terbit Financial akhirnya merugi dan akhirnya memilih jalur hukum terhadap Gojek dan Tokopedia. Mereka melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 dan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.

Gojek dan Tokopedia lalu menggandeng pengacara kondang, Juniver Girsang, menghadapi laporan ini. Mereka bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum terukur terhadap Terbit Financial dan siapapun yang berniat buruk.

"Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," kata Junivers, dalam keterangan, Rabu lalu.

Ditanya soal somasi, pihak Juniver tak menyampaikan jawaban karena menyebut hanya mengawal laporan di Polda Metro Jaya saja. Di sisi lain, Gojek dan Tokopedia telah menyatakan mereka siap melawan juga di meja hijau. "GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani.

Inti dari sengketa ini adalah saling klaim merek. Terbit Financial menyatakan merek GOTO yang mereka miliki sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. “Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030,” kata Alfons Loemau, kuasa hukum lainnya dari Terbit Financial.

Sehingga dalam gugatannya di pengadilan, Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim ini. Sebab, keduanya juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39.  Sehingga, GoTo balik menuding Terbit Financial ingin mematikan usaha mereka.

Pasalnya, Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver.

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Agung Indriyanto menjelaskan ada dua hal penting yang harus diperhatikan.

Pertama, kata Agung, merek bukanlah izin. Menurut dia, semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. "Tapi ingat, penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak, artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini," tuturnya.

Sehingga, Gojek dan Tokopedia juga sah-sah saja meluncurkan nama GoTo sebelum mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, kata Agung, Terbit Financial pun juga sah-sah saja mengajukan keberatan ke pengadilan.

Kedua, Agung menyebut perbedaan kelas dan jenis pada merek menentukan apakah permohonan atas suatu merek diterima atau ditolak. Kelas-kelas merek yang disampaikan perusahaan yang bersengketa ini, baik itu 42, 9, 36, maupun 39, menandakan jenis barang yang dinamai merek tersebut.

Ditjen Kekayaan Intelektual terbuka dengan semua permohonan pendaftaran merek. Tinggal nanti mereka melihat, apakah sesuai dengan UU Merek atau tidak. Merek yang sama akan tetap disetujui, kalau berada di kelas yang berbeda. Sehingga tak masalah kalau ada merek A di kelas 1 dan merek A juga di kelas 2. Kalaupun ada merek yang serupa di kelas yang sama, maka harus dilihat jenisnya. Sebab, di dalam kelas, masih ada jenis barang. Sehingga juga tak masalah kalau ada merek A di kelas 1 jenis tertentu dan merek A di kelas 1 pada jenis lainnya.

Sederhananya, kata Agung, persamaan nama merek belum tentu melanggar hak atas merek perusahaan lain. Pendaftaran merek baru ditolak kalau ada merek yang mirip di kelas dan jenis yang sama. Ditjen Kekayaan Intelektual akan melihat kemiripan konsep, fonetik, dan visualnya.

Kalaupun warga merek dan konsepnya berbeda tapi fonetik atau pengucapannya sama, maka pendaftaran akan ditolak. Menurut Agung, contoh fonetik yang sama terjadi pada kasus saat ini yaitu antar GOTO dan GoTo.

Usai sengketa ini mencuat, Agung menyampaikan bahwa sebenarnya proses pendaftaran atas merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia masih berproses dan belum selesai. Tapi karena sedang ada gugatan perdata di pengadilan, maka pihaknya menunda sementara proses ini. "Kami menunggu, karena kami tak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," kata Agung Indriyanto

Menurut Agung, informasi soal permohonan pendaftaran merek ini bisa diakses dengan mudah di situs dgip.go.id. Di dalamnya, ternyata ada belasan merek GOTO maupun GoTo yang sedang dalam proses pendaftaran.

Proses terhadap merek GoTo dari Gojek dan Tokopedia pun ternyata tidak hanya untuk kelas 9, 36, dan 39 saja, tapi juga untuk kelas lainnya. Juniver juga telah menyampaikan bahwa kliennya sedang memproses pendaftaran untuk 21 jenis kelas lain di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Terbit Financial Technology menyatakan merek GoTo untuk kelas 42 sudah terdaftar sejak Maret 2020 sampai Maret 2030. Tapi dalam kolom merek yang sudah berstatus terakhir, hanya ada tiga merek GOTO untuk kelas 35, 30, dan 25.

Tempo mengkonfirmasi kepada Agung dan Serfasius soal ketiadaan merek GOTO untuk kelas 42 di portal resmi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lagi. 

Sumber: Tempo


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License