Ramen Jepang Hakubaku Kalah Lawan Hakubaku dari Medan di Sengketa Merek

January 11, 2021

 



AcaciapatBagi pecinta ramen, merek Hakubaku cukup familiar di telinga pecinta lidah. Ternyata merek itu menyimpan sengketa sampai ke pengadilan dan ramen lokal 'Hakubaku' bisa mengalahkan merek serupa dari Jepang. Bagaimana ceritanya?

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (7/1/2021). Hakubaku Co Ltd yang beralamat di Masuho-cho, Minamikoma-gun Yamanashi-ken, Jepang menggugat Hakubaku yang dibuat PT Tona Morawa Prima yang pabriknya ada di Deli Serdang, Medan. Menghadapi gugatan perusahaan Jepang, Hakubaku lokal menunjuk Jekrinus Sirait sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatannya, Hakubaku menyatakan merek Hakubaku lokal memiliki kemiripan dalam logo sehingga dinilai tidak memiliki itikad baik. Sebab, merek Hakubaku sudah terdaftar di Jepang dan sudah diproduksi sejak 1941. Selain itu, Hakubaku juga mengembangkan usahanya hingga membuat perusahaan di Australia. Hakubaku juga telah mendaftarkan mereknya di Amerika Serikat, Thailand, Singapuran hingga Malaysia.

Hakubaku kaget mengetahui ada merek serupa di Indonesia yang juga dipakai untuk ramen. Hakubaku tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam jawabannya, Hakubaku lokal menyatakan di dunia ada 3 merek Hakubaku yaitu diproduksi PT Tona Morawa Prima, Asia Mega Food Manufacrures Sdn (Malaysia) dan Hakubaku Co Ltd (Jepang).

Hakubaku lokal menuding balik unsur keterkenalan Hakubaku Jepang belum memenuhi syarat di Indonesia karena hanya terdaftar di beberapa negara saya. Ketenaran Hakubaku belum setenar merek Coca-Cola, KFC atau McD.

Hakubaku lokal menyatakan dirinyalah yang lebih dulu terdaftar di Kamboja, Laos, dan Vietnam. Selain itu, Hakubaku lokal sudah memegang merek dengan data daftar nomor IDM000483240 di kelas 30 per 10 Januari 2013 untuk jenis barang berikut ini:

Mie, bihun, beras, teh, kopi, coklat, wafer, gula, minuman teh, minuman kopi, tepung terigu.

Sumber: Detik.com

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License