Sengketa Logo di Kantong Belanja, 5 Perusahaan di RI Digugat Rp 572 M

January 18, 2021

 


Acaciapat.com - PT Manggala Putra Perkasa menggugat 5 perusahaan yang memiliki outlet 60 outlet di seluruh Indonesia sebesar Rp 572 miliar. PT Manggala menilai pemilik outlet memakai logo di kantong belanja yang mirip dengan yang dimiliki PT Manggala, yaitu logo 'Orang Berkuda'.

Gugatan sengketa logo ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (8/1/2021). Sidang gugatan itu masih berlangsung di PN Jakpus.

Dalam permohonannya, PT Manggala meminta majelis hakim menetapkan logi 'Orang Berkuda' dengan kata RLPC POLO adalah merek eksklusif miliknya. Sehingga outlet yang menjual kantong belanja terbuat dari plastik atau kertas dengan logo yang serupa telah melanggar hak eksklusif. Oleh sebab itu, PT Manggala menuntut pemilik outlet sebesar Rp 572 miliar. Rinciannya yaitu kerugian materiil sebesar Rp 472 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

"Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 472 miliar kepada Penggugat. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar immateriil sebesar Rp 100 miliar kepada Penggugat," demikian bunyi gugatan PT Manggala,

PT Manggala juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa Rp 50 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut. Selain itu, PT Manggala juga meminta majelis hakim memerintahkan outlet menarik seluruh kantong belanja itu dari pasar.

Gugatan itu didaftarkan pada 24 September 2020. Hingga hari ini sengketa itu belum diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus.

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License