Aki GS Yuasa Menangkan Sengketa Merek di MA

January 5, 2021

Acaciapat - Mahkamah Agung (MA) memenangkan perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation atas sengketa merek dengan PT Golden Surya Jaya. Maka, kini pendaftaran merek GSJ oleh Golden Surya Jaya harus dibatalkan. Dalam persidangan yang berlangsung Juni 2020 lalu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek terkenal GS dan itikad tidak baik. Golden Surya Jaya sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak, sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga.


GS Yuasa yang dikenal sebagai produsen aki ini, menilai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Banyak merek terkenal di berbagai industri yang menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik. Ini merupakan salah satu risiko yang dihadapi perusahaan ketika berinvestasi di Indonesia. 

Oleh sebab itu, seperti yang dilakukan GS Yuasa, perusahaan perlu mengajukan gugatan di pengadilan untuk melindungi mereknya. Menurut Mantan Hakim Mahkamah Agung Johannes Djohansyah, undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar. Termasuk yang diajukan dengan itikad tidak baik, di mana pemohon memiliki niat untuk menyalin, menyesatkan, dan meniru merek pihak lain demi keuntungan bisnis.

 "Hal itu memungkinkan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menyesatkan konsumen. Maka, pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020). Sengketa merek dengan Golden Surya Jaya merupakan kasus yang dimenangkan perusahaan untuk kelima kalinya. Pada empat kasus sebelumnya MA Mahkamah Agung telah memutuskan GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek GS yang merupakan merek terkenal. Saat ini GS Yuasa tengah memiliki sengketa merek lainnya yakni dengan merek GSP Grand Super Power dan Logo yang tengah berlangsung dan berada dalam tahap kasasi. 

Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita mengatakan, melihat rekam jejak perusahaan yang menag dalam lima sengketa merek, maka pihaknya optimistis MA juga akan memutuskan perkara berdasarkan hak dan prinsip yang semestinya. "Kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia," kata Tania.

Sumber: Kompas.com

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License