Berikut ini penjelasan KlikACC yang ditandatangani Dirut PT Aman Cermat, Peter Djatmiko, sebagaimana diterima detikcom, Senin (24/5/2021):
1. Perkara ini diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance sebagai penggugat terhadap PT Aman Cermat Cepat (KlikACC) sebagai tergugat perihal sengketa merek pada 23 Oktober 2018. 2. Perkara niaga ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Januari 2019 yang memutuskan MENOLAK tuntutan pihak Penggugat selain dan selebihnya, atau PT Aman Cermat Cepat sah untuk menggunakan merek KlikACC. Dengan pertimbangan dari hasil pengadilan adalah:
- PT Aman Cermat Cepat telah mendaftarkan merek KlikACC dan Logo ke dalam Dirjen Kekayaan Intelektual dan telah mendapat sertifikat merek Nomor IDM000611517 (kelas 36). Dalam proses ini diberikan waktu 2 bulan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Dalam hal ini PT Astra Sedaya Finance atau siapa pun tidak mengajukan keberatan. - Sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis, KlikACC dan Logonya telah memenuhi unsur sebagai daya pembeda sehingga dikualifikasikan sebagaimana pemilik merek yang beritikad baik.
- Di bawah ini adalah perbandingan logo dari KlikACC (PT Aman Cermat Cepat) dan ACC (PT Astra Sedaya Finance) yang sangat jelas perbedaannya. 3. PT Astra Sedaya Finance selanjutnya mengajukan kasasi. Keputusan kasasi pada 20 Juni 2019 juga MENOLAK permohonan kasasi dari PT Astra Sedaya Finance.
4. Pihak Astra Sedaya Finance melakukan permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan memori Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi di atas pada 30 April 2020.
5. Relaas pemberitahuan akan permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan memori Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung TIDAK PERNAH kami terima karena relaas tersebut dikirimkan pada 11 Juli 2020. Di mana kondisi gedung kantor KlikACC dalam periode PSBB COVID-19 yang diminta oleh Pemerintah DKI Jakarta
6. Relaas ini dikirimkan kepada kantor kelurahan dan tidak pernah sampai kepada PT Aman Cermat Cepat.
7. KlikACC tidak pernah mendapatkan kesempatan mengajukan jawaban atas memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance.
8. Hal ini bertentangan dengan hak KlikACC untuk mendapatkan perlakukan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 (setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum).
9. Saat ini kami sedang melakukan proses hukum terkait dengan perkara di atas.
Detik.com