Sengketa Merek, ACC Astra Menang Lawan Klik ACC

June 7, 2021

 


Acaciapat.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Astra Sedaya Finance sebagai pemegang merek terkenal ACC. MA Meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus merek Klik ACC dari daftar umum merek.

Hal itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang dilansir website MA, Jumat (21/5/2021). Kasus bermula saat ACC tidak terima dengan merek 'Klik ACC' karena memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dinilai bisa mengecoh konsumen.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakpus. Pada 24 Januari 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hanya memutuskan Astra Sedaya Finance sebagai pemilik merek ACC kelas 36. Tapi PN Jakpus tidak menghapus merek Klik ACC dari daftar merek. Atas hal itu, Astra Sedaya Finance tidak terima dan mengajukan kasasi tetapi menemui jalan buntu. MA menolak permohonan kasasi Astra Sedaya Finance. Tidak putus asa, Astra Sedaya Finance mengajukan permohonan PK dan dikabulkan. "Menyatakan Penggugat adalah pendaftar yang beriktikad baik atas merek 'ACC Memberi Kemudahan' untuk kelas Barang/Jasa Nomor 36," kata majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Zahrul Rabain dan Rahmi Mulyati.

Majelis menyatakan merek ACC memberi kemudahan milik Astra Sedaya Finance adalah merek dengan reputasi yang baik. MA juga menyatakan merek Klik ACC ada persamaan pada pokoknya dengan merek 'ACC Memberi Kemudahan' milik sah Penggugat.

"Menyatakan Tergugat adalah pendaftar yang beriktikad tidak baik. Menyatakan batal pendaftaran merek KlikACC dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000611517, tanggal Pendaftaran Merek 10 April 2018 atas nama Tergugat, beserta dengan segala akibat hukumnya," ucap majelis hakim.

MA juga memerintahkan Kemenkumham melaksanakan pembatalan dengan mencoret dari Daftar Umum Merek terhadap pendaftaran merek KlikACC. Setelah itu, Kemenkumham wajib mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Apa alasan MA memenangkan 'ACC Memberi Kemudahan'? Berikut ini alasannya:

1. Bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dalam penjelasannya menentukan bahwa 'persamaan pada pokoknya' adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antar-unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

2. Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas, maka dapat dinilai bahwa dari segi bentuk, cara penempatan dan cara penulisan antara merek "ACC" milik Penggugat dengan merek 'Klik ACC' milik Tergugat berbeda, akan tetapi antara kedua merek tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dari segi bunyi ucapan kata 'ACC';

3. Bahwa penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dalam penjelasannya menentukan bahwa 'Pemohon yang beriktikad tidak baik' adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen;

4. Bahwa merek Penggugat telah lebih dahulu terdaftar yaitu tanggal 26 Juni 2014, Sertifikat Merek Nomor IDM000554835 kelas 36 untuk jenis barang/jasa, bidang jasa pembiayaan, yang sudah dikenal sangat baik di masyarakat. 5. Sementara merek Tergugat baru terdaftar pada tanggal 10 April 2018, Nomor Pendaftaran IDM000611517 dengan filling date 28 Februari 2017, kelas 36 juga untuk jenis jasa asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, jasa perbankan, bank devisa, bank kredit, bank pasar, bank tabungan, jasa tabungan, jasa deposito, jasa kartu kredit, pengiriman uang bank manual maupun elektronik, penanaman modal, konsultasi keuangan.

6. Bahwa kedua merek tersebut terdaftar untuk kelas dan jenis barang yang sama yakni kelas barang 36 dengan jenis barang/jasa yang bergerak di bidang jasa keuangan dalam arti bergerak dalam bidang usaha perdagangan yang sama yaitu bidang jasa pembiayaan.

7. Bahwa merek Penggugat sudah lama dikenal masyarakat, PT Astra Sedaya Finance adalah anak perusahaan PT Astra Internasional Tbk memakai/menggunakan merek 'ACC' dengan logo persegi empat dengan latar belakang berwarna biru.

Sementara Tergugat menggunakan kata 'ACC' untuk merek, yang apabila digunakan dalam nama domein Tergugat menggunakan kata 'ACC', maka merek Tergugat akan menyesatkan dan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat konsumen, karena konsumen berfikir bahwa merek 'Klik ACC' ini berafiliasi dengan merek yang didukung oleh PT Astra Internasional Tbk.

8. Dengan demikian data disimpulkan bahwa Tergugat mendaftarkan mereknya yang mempunyai persamaan bunyi ucapan dengan merek Penggugat yang telah dikenal masyarakat, dengan iktikad tidak baik, yaitu Tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek Penggugat demi kepentingan usahanya, menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga menimbulkan kebingungan dalam masyarakat konsumen. Dalam persidangan, Klik ACC merasa mereknya tidak ada masalah dengan alasan: 1. Dalam gugatannya, Penggugat hendak menutupi dan menyembunyikan fakta hukum bahwa merek penggugat secara utuh atau menjadi satu kesatuan adalah 'ACC Memberi Kemudahan', bukan hanya kalimat atau tulisan 'ACC' sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur karena banyaknya fakta hukum yang tidak 'dikongkritisir dengan benar dan teratur (missing link) sebagai contoh kongkrit penggugat sengaja menyembunyikan fakta hukum bahwa nama produk jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan penggugat adalah dengan menggunakan merek 'ACC Memberi Kemudahan'.

2. Sebagaimana umumnya negara-negara dengan sistem hukum kontinental termasuk Indonesia yang tunduk terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, pendaftaran pelindungan merek mengandung sistem First to File, di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diakui sebagai pemilik yang sah.

Pada prinsipnya yang dianut UU Merek adalah First to File Principle bukan First Come First Out, dimana setiap pemegang merek yang baru akan diakui kepemilikannya atas Merek tersebut jika telah melakukan pendaftaran atas Merek yang dimilikinya berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 21 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

3. Tergugat mohon kepada majelis hakim agar kiranya di dalam memutus sengketa ini tidak semata-mata berpatokan kepada pertimbangan hukum tentang kemiripannya, melainkan harus menilai aspek perbedaan merek karena pembatalan merek yang sudah didaftar secara sah dan sesuai prosedur, akan berdampak juga terhadap aspek bisnis dan aspek sosial, karena tergugat sudah menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dalam gugatannya, ACC Memberi Kemudahan menyampaikan beberapa dalil, di antaranya:

1. Penggugat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Jalan TB Simatupang No. 90, Jakarta Selatan, Indonesia. Bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang memakai merek Astra Credit Companies ('ACC memberi kemudahan'), dibuktikan dengan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance.

2. Nama badan hukum Penggugat adalah PT Astra Sedaya Finance dengan Logo susunan huruf berwarna hitam dan putih, membentuk kata berbunyi 'ACC memberi kemudahan', ada dalam kotak, dengan gambar seorang mekanik memakai kemeja oranye menghadap ke depan.

3. Merek 'ACC Memberi Kemudahan' milik Penggugat telah memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Sebagai implikasinya, sampai dengan saat ini Penggugat memiliki 75 kantor cabang yang tersebar di 59 kota di Indonesia dan akan terus bertambah.

4. Pada 2014, dengan itikad baik dan agar memperoleh perlindungan hukum, Penggugat mendaftar merek 'ACC Memberi Kemudahan' (horizontal dan vertikal) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, berdasarkan sertifikat Merek Nomor: IDM000554835 tertanggal 26 Juni 2014, untuk kelas Barang/Jasa: 36.

5. Bahwa jangka waktu perlindungan hak merek untuk ACC memberi kemudahan berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 dengan ketentuan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 


Detik.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License