Acaciapat.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan sengketa merek PT Pepper Tree Investama terhadap perusahaan Prancis, Gie Cristaline. MA menegaskan Gie Cristaline sebagai pemegang merek air mineral 'Cristaline'.
Kasus bermula saat PT Pepper Tree Investama menggugat Gie Cirtaline ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2016 silam. PT Pepper Tree Investama menyatakan telah mendaftarkan merek dengan merek 'Crystalline' ke Kemenkum HAM.
Pendaftaran itu terkendala karena merek yang mirip, Cristaline telah dikantongi oleh Gie Cristaline yang beralamat hukum di 70 Avenue des Sources, 03270 Saint Yorre, Prancis. PT Pepper Tree Investama menyebut Gie Cristaline sudah bertahun-tahun berjualan air mineral dengan merek tersebut di Indonesia. Atas hal itulah gugatan diilayangkan ke PN Jakpus. Pada 2 Mei 2018, PN Jakpus menolak gugatan PT Pepper Tree Investama. Alasannya, merek Cristaline masih dipakai Gie Cristaline dan masih aktif di Prancis dan beberapa negara lain. Putusan PN Jakpus dikuatkan majelis kasasi pada 14 November 2018.
Akhirnya PT Pepper Tree Investama mengajukan upaya hukum pamungkas, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pepper Tree Investama tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota Yakup Ginting dan Zahrul Rabain sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/2/2021).
Majelis menyatakan merek Cristaline dengan Nomor Pendaftaran IDM000051968 untuk kelas 32 (bir, jenis-jenis bir, air mineral, air soda dan air minuman lain tidak beralkohol, air buah, sirup dan kesediaan air untuk membuat minuman tersebut) dengan tanggal pendaftaran 30 September 2005 dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun terhitung sejak tanggal 28 Januari 2004, telah diperpanjang tanggal 17 Juli 2013 sehingga masa perlindungan habis pada tanggal 28 Januari 2024. "Dan sewaktu perpanjangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 36 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar majelis.
Atas gugatan itu, Gie Cristaline tidak pernah datang dan memberikan jawaban baik di tingkat pertama, kasasi atau pun PK.
PT Pepper Tree Investama mengajukan pendaftaran merek Crystalline untuk kelas 32 untuk kegiatan perdagangan air minum dalam kemasan yang membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia.
PT Pepper Tree Investama melakukan penelusuran ternyata merek Cristaline tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan di Indonesia selama lebih dari 3 tahun berturut-turut. Informasi tersebut di atas berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey independen dan profesional, dan terbukti bahwa merek dagang Tergugat yaitu Cristaline tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan di Indonesia.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Merek Perancis atau dalam Bahasa Inggrisnya disebut Intellectual Property Code Pasal L714-5, suatu merek dapat ditarik pendaftarannya apabila tidak digunakan sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, Tergugat seharusnya mengetahui bahwa di negara asal Tergugat sekalipun, suatu pendaftaran merek yang tidak digunakan dalam kegiatan sebagaimana alasan pendaftaran merek tersebut, haruslah dihapuskan.
Perancis sebagai negara anggota WTO, dan tunduk pada TRIPS Agreement, juga memahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perjanjian TRIPS, suatu merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut pendaftarannya dapat dihapus.
Jawaban Kemenkum HAM
Atas gugatan PT Pepper Tree Investama, Kemenkum HAM selaku pihak terkait memberikan jawaban sebagai berikut:
Penggugat pada poin II tentang Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan serta merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo juga tidak masuk akal.Jika Penggugat mengerti hukum kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai pendaftaran merek mengapa Penggugat baru mendaftarkan mereknya pada tahun 2016 sedangkan Penggugat merupakan Perseroan Terbatas yang sudah berdiri sejak tahun 1995.
Bahwa dalil Penggugat dalam poin IV terkait merek CRISTALINE daftar Nomor: IDM00051968 yang didaftar Tergugat telah tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran juga merupakan asumsi sepihak dari Penggugat. Bahwa berdasarkan data yang ada pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, merek Tergugat telah terdaftar sejak tanggal 28 Januari 2004 (filing date) dan masih mendapat perlindungan hukum sampai dengan tanggal 28 Januari 2024; dari jangka waktu pendaftaran pertama sampai dengan masa perlindungan hukum berakhir terlihat bahwa merek Tergugat telah mengalami perpanjangan merek sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat masih menggunakan mereknya.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah melakukan pendaftaran dan perpanjangan merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu melalui proses pendaftaran dan perpanjangan merek berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sumber: Detik.com