Acer Kalahkan Kemenkum HAM di Kasasi Sengketa Merek Predator

March 7, 2021

 


Acaciapat.comMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Acer Incorporated terkait merek laptop Predator. MA membatalkan keputusan putusan Kemenkum HAM yang memutuskan merek Predator merupakan hak eksklusif Wijen Chandra Tjia.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/2/2021). Kasus bermula saat perusahaan asal Taiwan itu hendak mendaftarkan merek Predator ke Kemenkum HAM pada 2016.

Namun Kemenkum HAM menerbitkan surat pada 12 Februari 2019 yang menolak permohonan Acer. Alasannya, merek Predator sudah dimiliki oleh Wijen Chandra Tjia yang didaftarkan terlebih dahulu. Atas hal itu, Acer Incorporated mengajukan banding ke Komisi Banding Merek Kemenkum HAM. Pada 9 September 2019, Kemenkum HAM mengeluarkan keputusan Nomor 424/KBM/HKI/2019 yang menolak upaya banding Acer Incorporated.

Acer Incorporated tidak terima dan menggugat Kemenkum HAM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya, PN Jakpus menolak gugatan Acer Incorporated pada 10 Maret 2020. Acer Incorporated mengajukan kasasi. Acer yakin dirinya berhak memegang merek Predator dan keputusan Kemenkum HAM salah. Permohonan kasasi Acer Incorporated dikabulkan.

"Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 424/KBM/HKI/2019 tertanggal 26 Juni 2019. Mengabulkan permohonan pendaftaran merek 'PREDATOR + Logo' milik Penggugat yang dimintakan permohonan pendaftaran mereknya di bawah Agenda Nomor D00.2017.047770, pada tanggal 26 September 2017 di Kelas 9," kata ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Duduk sebagai anggota majelis Ibrahim dan Rahmi Mulyati. Alasan majelis, kata Predator milik Acer dan milik Wijen Chandra Tjia adalah kata umum yang tidak bisa diberikan hak merek.

"Lagipula kata 'Predator' merupakan kata umum/generik yang berarti Pemangsa dan kata 'Predator' bukan merupakan ciptaan pemilik merek yang terdaftar lebih dahulu," ujar majelis hakim.

Majelis juga menyatakan, dengan mempersandingkan kedua merek tersebut, maka dapat diperbandingkan bahwa merek Acer terdiri dari kata Predator dengan logo berwarna hitam. Sedangkan merek yang telah terdaftar lebih dahulu terdiri dari kata Predator dengan logo berwarna merah. "Kedua merek ini hanya mempunyai persamaan dari segi bunyi ucapan saja yaitu 'Predator', akan tetapi kedua merek tersebut berbeda dari segi bentuk logo, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur- unsurnya. Pada merek Penggugat kata 'Predator' terletak di bawah logo, sementara pada merek yang terdaftar lebih dahulu kata 'Predator' terletak di atas logo," ucap majelis dengan suara bulat. MA juga menyatakan Acer telah mendaftarkan merek 'Predator' di beberapa negara dan produk-produk Penggugat dengan merek 'Predator' juga telah didistribusikan dan dijual di Indonesia sejak tahun 2008, jauh sebelum merek yang terdaftar lebih dahulu, terdaftar.

"Bahwa dengan demikian, merek Penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu," cetus majelis.

Acer dan Kemenkum HAM memiliki pembelaan masing-masing. Simak di halaman selanjutnya... 

Versi Acer Incorporated

Acer menyatakan sebagai perusahaan multinasional yang bergerak di bidang industri perangkat keras komputer dana elektronik yang didirikan pada tahun 1976. Sejak pendiriannya, Penggugat telah menjual berbagai macam produk dengan berbagai merek termasuk merek 'Predator' di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia yang digunakan untuk produk-produk komputer seperti Desktop komputer, laptop, proyektor dan mouse.


Acer meyakini bahwa Wijen Chandra Tjia telah mendaftarkan merek 'Predator' dengan itikad tidak baik dan memenuhi kriteria itikad tidak baik dalam Undang-Undang Merek.

Mengingat bahwa Wijen Chandra Tjia telah mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik, akan sangat ironis apabila Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menolak permohonan pendaftaran merek 'Predator' yang diajukan oleh Penggugat, berdasarkan alasan adanya persamaan pada pokoknya dengan pendaftaran merek 'Predator' atas nama Wijen Chandra Tjia, dengan mengetahui fakta bahwa pendaftaran merek atas nama Wijen Chandra Tjia tersebut merupakan suatu tiruan atas merek yang dimiliki oleh pihak lain.

Versi Kemenkum HAM

Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dalam posita gugatan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Tergugat. Direktorat Merek telah menolak permintaan pendaftaran Merek Acer dengan alasan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek 'Predator' milik

Merek 'Predator' Acer milik pihak lain yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek, di mana kedua unsur merek yang diperbandingkan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya yaitu memiliki persamaan unsur merek kata, unsur merek secara konseptual, persamaan bunyi ucapan dan persamaan jenis barang, sehingga menimbulkan kesan yang dapat membingungkan masyarakat. 

Detik.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License