Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/3/2021). Akzo Nobel Coatings International BV menggugat R atas merek Dulux dan Pentalite. Akzo Nobel Coatings International BV menyatakan dirinyalah sebagai pemegang hak merek atas cat tersebut. Selain itu, Akzo Nobel Coatings International BV meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 750 juta kepada R. Sebab, Akzo menuding R selaku pemilik toko cat menjual Dulux 'palsu'.
Tapi apa kata majelis hakim?
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat," kata ketua majelis Sunarso dengan anggota Made Sukereni dan Duta Baskara.
Majelis menyatakan, Akzo Nobel Coatings International BV pernah membuat laporan pidana ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM pada 2015. Namun di praperadilan, R menang. PN Jaksel menyatakan penggeledahan dan penetapan tersangka R atas laporan Akzo Nobel Coatings International BV tidak sah.
"Bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat haruslah ditolak," ujar majelis.
Versi Akzo Nobel Coatings International BV
Akzo Nobel Coatings International BV merupakan sebuah perusahaan terkemuka yang didirikan di Belanda dan merupakan salah satu perusahaan yang tergabung ke dalam AkzoNobel Group, sebuah perusahaan berskala global penghasil produk cat dan pelapis.
Akzo Nobel Group memiliki kantor pusat yang terletak di Belanda. AkzoNobel group memiliki kurang lebih sekitar 35 ribu pekerja. AkzoNobel menghasilkan dan menjual produk cat serta pelapis untuk berbagai macam sektor industri, dari perumahan, otomotif sampai dengan produk industri.
Akzo Nobel telah menggunakan merek-merek 'Dulux' dan 'Pentalite' untuk mendukung aktivitas komersial di seluruh dunia. Merek 'Dulux' telah digunakan sejak 1931 dan awal mulanya dimiliki oleh perusahaan Inggris, yaitu Imperial Chemical Industries (ICI), yang telah diakuisisi oleh Akzo Nobel pada 2008.
Versi Ridwan
R, selaku pemilik toko, menceritakan kasus bermula saat dirinya didatangi seorang pembeli cat. Belakangan diketahui bahwa si pembeli adalah pihak ketiga yang disewa oleh Akzo Nobel. Cat yang dibeli kemudian dibawa pergi dan tidak dibuka secara bersama-sama sehingga akurasi cat yang dijadikan barang bukti kasus itu menjadi diragukan.
R juga menyatakan sampel cat yang dituduhkan oleh Penggugat yang memilik karakteristik yang sama dengan tokonya adalah tidak benar.
R merasa dirinya dikriminalisasi dengan dilaporkan ke penyidik PNS Ditjen KI Kemenkumham. Oleh sebab itu, ia mengajukan gugatan balik, yaitu memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Namun gugatan balik itu ditolak PN Jakpus.
Sumber: Detik.com