Acaciapat.com - Perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat (AS) KEEN di bawah KEEN Inc, tak terima ada seorang pengusaha Indonesia membuatproduk outwear dengan merek yang sama. Produk untuk kegiatan outdoor itu pun diperebutkan hingga ke pengadilan.
Kasus ini bermula Pada November 2015 lalu, kala itu KEEN Inc menganggap KEEN milik pengusaha Tangerang, Arif, tidak sah dan KEEN Inc merasa bahwa Merek KEEN merupakan Merek terkenal dengan produk outwearnya seperti sepatu, kaos kaki hingga tas, yang dijual di berbagai negara.
Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Niaga Jakpus) dan meminta pengadilan membatalkan Merek KEEN dan KEEN Kids 'made in' Tangerang. Adapun KEEN Inc diwakili oleh kuasa hukum dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners. Tetapi gugatan KEEN asal USA itu malah kandas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 10 Maret 2016 lalu. Majelis hakim memutus menolak Gugatan Penggugat (KEEN Inc) oleh karena Gugatannya sudah kadaluarsa.
Tak terima dengan putusan tersebut, KEEN Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, KEEN Inc berjaya dan dimenangkan oleh MA. Putusan Kasasi itu diketok pada 8 September 2016, dengan ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEEN, Inc tersebut," bunyi putusan kasasi dengan nomor register 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016, tersebut.
Arif pun tak terima dengan putusan itu dan perseteruan keduanya berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ARIF, tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 8 September 2016," putus Ketua Majelis PK, hakim agung Yakup Ginting, dalam putusannya yang diperoleh detikcom, Senin (18/2/2019).
Adapun PK itu dikabulkan dengan pertimbangan, bahwa gugatan Penggugat (KEEN Inc) sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Putusan PK itu terdaftar dengan nomor register 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arif, Kantor Advokat DR.Turman M Panggabean, menganggap putusan tersebut sudah sewajarnya serta telah memenuhi rasa keadilan.
"Dan oleh karena Merek KEEN dan KEEN KIDS milik Klien Kami, telah didaftarkan kembali dan klien kami selaku pendaftar pertama di Indonesia, maka sudah sepatutnya dan sepantasnya Pendaftar merek KEEN dan KEEN KIDS yang dilakukan pendaftarannya setelah Klien Kami, demi hukum dan keadilan, sangat patut untuk dihapus pendaftarannya dari daftar umum Merek, sehingga tidak ada dualisme kepemilikan Merek KEEN dan KEEN KIDS," ujar kuasa hukum.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4433483/sengketa-merek-outwear-keen-buatan-as-kalah-lawan-pengusaha-lokal?_ga=2.93606046.2091487290.1557110598-1849721319.1555643696