Starbucks Corporation mencabut somasinya kepada pengusaha kopi asal Lampung pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) Coffee.
Hal tersebut terungkap dari surat dari kantor hukum yang mewakili Starbucks yaitu Suryomucito & Co tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, Starbucks mencabut somasi lantaran Abdillah Muhammad, pemilik AKL Coffee dinilai telah mengubah logo AKL Coffe yang digugat Starbucks karena menyerupai logonya.
"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffew karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks kepada kuasa hukum AKL Coffee Deddy Firdaus dari kantor hukum AFJ Conselors.
Sementara saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum Starbucks Evi Triana Wulandari dari kantor hukum Suryomucito & Co enggan memberi penjelasan
"Mohon maaf, saya tidak diberikan kuasa untuk memberikan keterangan kepada terkait masalah ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/4).
Sedangkan Abdillah menyambut baik pencabutan somasi yang dilayangkan Starbucks. Meski demikian ada kejanggalan yang ia lihat dalam surat kepadanya tersebut. Di dalam surat tersebut, logo disebutkan Starbucka bukanlah logo yang disomasi.
"Logo yang disebutkan dalam surat, merupakan logo awal AKL, namun tidak bagus dan saya ubah pada 2015, dan saya daftarkan ke Ditjen HKI. Logo yang didaftarkan ini yang sebelumnya disomasi," jelas Abdillah saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/4).
Sekadar informasi, keberatan Starbucks atas logo AKL sendiri telah bermula sejak tahun lalu. Dimana pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.
Pada 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Hal ini yang kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari lalu, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks.
"Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut.
Soal penggunaan logo, lantaran somasi dianggap usai Abdillah tetap menggunakan logo AKL yang telah terdaftar di Ditjen KI Kemkumham. Alias logo yang mulanya disomasi Starbucks.
Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/starbucks-mencabut-somasi-ke-pengusaha-kopi-lampung