Polemik Kata Umum dalam Pendaftaran Merek Dinilai Bisa Ganggu Iklim Usaha

April 23, 2021

 


Acaciapat.com - Pada era perdagangan bebas, dan konektivitas rantai pasok global menjadikan banyak ditemukan jasa dan atau produk yang menggunakan suatu merek, yang menggunakan unsur-unsur kata atau kalimat yang hampir serupa antara satu sama lainnya.

Akibatnya, tidak saja berpotensi menimbulkan konflik di antara pemilik merek tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen dari jasa dan atau produk tersebut. Ketua Institut Pandya Astagina, Suwantin Oemar, mengatakan, selain pada aspek konsumen, perhatian juga harus diberikan kepada para pelaku dunia usaha baik dalam dan luar negeri yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia yang kian menggeliat yang secara langsung memerlukan iklim usaha yang kondusif dan yang terpenting kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas serta pengembangan investasinya di Tanah Air. Sebagai contoh, di luar negeri telah terjadi suatu kasus dimana perusahaan makanan dan minuman asal India yang menggugat perusahaan pelopor mi instan atas penggunaan merek “Maggixtra - delicious Magical Masala”.

Menurut penggugat, tergugat telah melakukan pendaftaran merek “Maggixtra - delicious Magical Masala” dengan itikad tidak baik dan bertujuan untuk mendompleng keterkenalan merek “Sunfeast Yippie! Noddles Magic Masala” milik penggugat.

Selain itu, penggunaan kata kemasan pada produk mi instan tergugat juga dipermasalahkan sebagai Tindakan Passing-Off oleh penggugat. Namun, dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut.

Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan kata “Magic” atau “Magical” merupakan kata umum yang bersifat menonjolkan rasa dari kedua produk dan kata “Masala” adalah jenis garam yang diolah dengan dari rempah-rempah dan merupakan istilah yang umum dalam industri makanan.

“Secara empirik, contoh kasus sengketa di atas mencerminkan adanya persaingan bisnis yang kurang sehat. Sejatinya perilaku konsumen saat ini membuat persaingan usaha antar perusahaan tumbuh dengan baik," ungkap Suwantin, Senin (22/2/2021). Loyalitas konsumen akan suatu produk merupakan proses yang tidak secara langsung berhubungan dengan penggunaan sebuah kata, nama, istilah sebagai merek.

Melalui perkembangan dan perjalanan sebuah produk kadangkala membuat pemilihan nama menjadi sangat umum sebagai bentuk pemahaman kebutuhan dan karakter konsumen hingga saat ini, sehingga dipandang wajar penggunaan istilah yang mudah melekat di benak konsumen sebagai sebuah merek.

“Kami mendorong dan mempromosikan sistem peradilan yang transparan dan berintegritas, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan tercapainya kepastian hukum secara berkelanjutan,” kata Suwantin. 

Sumber: BeritaSatu.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License