Chelsea FC Kalahkan Chelsea 'Lokal' di Sengketa Merek

January 21, 2021

 


Acaciapat.com - Merek Chelsea yang dipegang warga Jakarta Barat, Hardiman, harus mengakui kemenangan Chelsea Football Club Limited atau yang dikenal Chelsea FC. Kekalahan Hardiman itu mengukuhkan merek Chelsea dipegang klub sepakbola yang bermarkas di London itu.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/1/2021). Di putusan itu tertulis Hardiman awalnya memiliki merek Chelsea untuk kelas 25. Apa saja barang kelas 25? Yaitu:

Pakaian jadi (konfeksi), yaitu: pakaian pria/wanita, pakaian anak-anak, pakaian olah raga, celana panjang/pendek, celana dalam pria/wanita, kutang wanita (BH), jas, jaket, piama, daster, celana/baju renang, celana/baju senam, baju-baju kaos, kaos oblong, kaos singlet, t-shirt, kaos kaki, ikat pinggang, dasi, topi, sarung tangan (pakaian), sepatu, sandal. Pengakuan Hardiman dikuatkan lewat sertifikat merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM pada 14 September 1994, diperpanjang 14 September 2004 dan terakhir 5 Desember 2007.

Pada 2014, merek Chelsea Hardiman dibatalkan PN Jakpus. Hardiman keberatan karena proses pembatalan tidak melibatkan dirinya, baik diundang ke sidang pengadilan atau didengarkan keberatannya di Kemenkum HAM. Oleh sebab itu, Hardiman tidak terima dan mengajukan gugatan balik. Hardiman meminta PN Jakpus membatalkan merek Chelsea FC dan menjadi haknya kembali.

Atas gugatan itu, Chelsea FC menjawab bahwa gugatan Hardiman pernah diperiksa alias nebis in idem. Selain itu, Chelsea FC menilai gugatan Hardiman tidak jelas dan kabur. Bagaimana kata Kemenkum HAM? Dirjen Kekayaan Intelektual menilai keberatan Hardiman untuk membatalkan merek Chelsea yang dipegang Chelsea FC sudah kedaluwarsa. Sebab, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.

Akhirnya, pada 3 Desember 2019, PN Jakpus memutuskan tidak menerima gugatan Hardiman. Alasannya, gugatan Hardiman dalam perkara a quo adalah nebis in idem, dan karenanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hardiman tidak mau kalah begitu saja. Berkas kasasi langsung dilayangkan ke MA. Namun apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Hardiman tersebut," ucap majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Majelis berpendapat putusan PN Jakpus tidak salah menerapkan hukum. Sebab, gugatan dalam perkara ini memiliki kesamaan, baik dari subjek, objek, maupun dasar atau dalil gugatan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Nomor 58/Pdt.Sus/Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Dalam perkara terdahulu tersebut status kepemilikan merek Chelsea, merek Chelsea FC, merek Chelsea Football Club, serta merek Chelsea Football Club dan logo telah ditetapkan yaitu milik termohon kasasi I (Chelsea Football Club Limited yang diwakili oleh General Counsel, James Bonington, berkedudukan di Stamford Bridge Grounds, Fulham Road, Inggris)," ujar majelis dalam pertimbangannya. 

Sumber: Detik.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License