Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis, didampingi Kanit V, AKP Retno Anriani mengungkapkan, penyitaan ratusan pasang sepatu merk terkenal itu, berdasarkan laporan konsumen yang merasa tertipu saat dia membeli sepatu merk Nike di toko BCS Mall, Baloi. Lalu, korban melaporkannya ke polisi.
"Nah, berdasarkan laporan dari konsumen tersebut, pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap ratusan pasang sepatu KW merk Nike dan All Star ini sebanyak 21 jenis dan model," kata AKP Dasta Analis saat ekspos perkara di Mapolresta Barelang, dikutip dari Haluan Kepri, Rabu (20/4/2016).
Diterangkan Dasta, sepatu tersebut diketahui dipasok dari provinsi Jawa Barat, dengan sistim pembelian dalam jumlah banyak. Sehingga, pedagang akan mendapat harga pembelian yang jauh lebih murah dengan berbagai model dan corak.
"Setelah kita periksa, ternyata sepatu ini dibeli pedagang toko dengan modal Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per pasang. Sementara, pedagang menjualnya kepada konsumen dengan harga yang berkisar dari Rp300 hingga Rp500 ribu. Sehingga para penjual akan meraih untung berlipat ganda," ungkap Wakasat Reskrim ini.
Selain menyita ratusan sepatu jenis sport tersebut, polisi juga telah menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu Ey dan As, yang diamankan di toko dalam Panbil Mall. Kemudian pelaku Ay dan Ah, yang diamankan dari BCS Mall.
"Ke empat pelaku ini tidak kita tahan, karena mereka pedagang yang hanya sebagai penjual dengan sanksi hukuman satu tahun penjara. Para pelaku akan dikenakan Pasal 94 ayat 1, UU Nomor 15, tentang pemalsuan merk, dengan ancaman hukuman selama 1 tahun penjara, atau di denda Rp100 juta," tukasnya.