Djarum Terlibat Sengketa Merek Autoblackthrough
April 18, 2016
cara-daftar-merek.blogspot.com - PT Djarum berurusan - dengan pengadilan niaga setelah merek yang pernah dimilikinya, Autoblackthrough, kembali digugat oleh mitra usahanya.
Berdasarkan berkas gugatan, Adhi Soebekti dan Lie Reza H Aliwarga melalui kuasa hukum Lukman Hakim dari kantor hukum LH & Partners kembali mengajukan gugatan dengan mengikutsertakan PT Prada Swara Production sebagai tergugat II. Adapun, Djarum tetap menjadi tergugat I.
"PT Prada Swara Production merupakan pihak yang diketahui sebagai pihak yang menerima pengalihan hak merek Djarum Autoblackthrough," tulis Lukman dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, akhir pekan ini.
Kliennya telah mendaftakan merek Auto Black Through melalui Direktorat Merek sejak 2009. Penggugat mengklaim sebagai pencipta dari konsep tersebut untuk sebuah pameran modifikasi mobil.
Dia berpendapat merek yang didaftarkan oleh Djarum sejak 2012 memiliki persamaan pada pokoknya. Tergugat I mempunyai merek Autoblackthrough, sedangkan versi penggugat dituliskan terpisah yakni Auto Black Through.
Para penggugat pernah melayangkan gugatan serupa pada 2015. Namun, ketua majelis hakim Djamaluddin Samosir menerima permohonan eksepsi yang diajukan oleh Djarum selaku tergugat dan tidak menerima gugatan penggugat pada 12 Mei 2015.
Dia menjelaskan merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Adapun, kini merek tersebut terdaftar atas milik perusahaan lain, bukan Djarum.
Perkara dengan No. 16/HKI/Merek/2016/PN.JKT.PST tersebut bermula ketika Djarum tertarik dan mendukung penyelenggaraan pameran modifikasi mobil dengan konsep klub malam tersebut sejak 2004. Perusahaan rokok tersebut menjadi sponsor utama penggugat hingga 2011.
Penggugat, di bawah bendera PT HIN Promosindo, bertanggung jawab untuk selalu mempersiapkan tempat atau segala sesuatunya untuk kepentingan pameran setiap tahun yang berlangsung secara kontinyu.
Namun, tanpa adanya pemberitahuan Djarum menghentikan kegiatan pameran tersebut pada 2012. Padahal, kliennya telah menyewa tempat karena Djarum sudah meminta pelaksanaan pameran sebelumnya melalui surat elektronik.
HIN Promosindo juga telah menyewa sejumlah lokasi pameran di beberapa kota besar Indonesia seperti, Jakarta, Jogja, Surabaya, dan Medan.
Namun, Djarum menggelar pameran modifikasi mobil pada 2013 dengan nama Djarum Autobreakthrough. Para penggugat telah mengirimkan surat kepada tergugat I untuk mempertanyakan penggunaan merek Autoblackthrough, tetapi tidak mendapatkan respons.
Secara terpisah, kuasa hukum Djarum Hening belum bisa memberikan komentar. Pihaknya memilih untuk mengikuti proses persidangan dan menunggu adanya putusan dari pengadilan. "Kami pada prinsipnya akan mengikuti proses persidangan saja," kata Hening. Sumber:http://kabar24.bisnis.com/read/20160328/16/531731/djarum-terlibat-sengketa-merek-autoblackthrough
Labels:
Paten