cara-daftar-merek.blogspot.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggarakan Workshop tentang Indikasi Geografis dengan tema “Perlindungan dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis di Propinsu Sulawesi Utara. Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum pada produk-produk Indikasi Geografis (IG) ini diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Manado dan dibuka oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Sudirman D. Hurry.
Sulawesi Utara (Sulut) merupakan wilayah kepulauan yang terdari dari
daratan dan pulau, terkait dengan itu Sulut mempunyai potensi
sumberdaya alam yang sangat luar biasa, banyak daerah yang mempunyai
produk-produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat Nasional dan
Regional. “Saat ini Cengkeh Minahasa dan Pala Siau merupaka produk
unggulan Sulut yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis
dari Ditjen KI, tidak tertutup kemungkinan produk-produk unggulan
lainnya seperti Nanas Labong, Salak Pangu, Kangkung Tandani dan lainnya
akan menyusul untuk segera didaftarkan Indikasi Geografisnya” ujar
Sudirman dalam sambutannya.
Workshop ini dihadiri oleh 50 orang yang berasal dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Universitas, Dinas Perikanan dan Kelautan, ESDM, Masyarakat Petani Indikasi Geografis (MPIG) dll. Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Kerjasama dan pemberdayaan KI, Kasubdit Indikasi Geografis, Tim Ahli Indikasi Geografis dan kepala bidang pemasaran dan pengelolaan hasil perkebunan, Dinas Pertanian Sulut.
“Potensi untuk produk-produk spesifik di Sulut sangat besar sekali, harapannya pemerintah setempat dapat terus berupaya mencari dan mengembangkan produk-produk yang dapat dijadikan Indikasi Geografis, apabila produk IG tersebut didaftarkan tentunya akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, perekonomian akan meningkat dan Pemda setempatpun akan mendapatkan manfaat yang cukup besar” ujar Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI pada saat memberikan pemaparan terkait Perlindungan Potensi Indikasi Geografis dalam Mendukung Ekonomi Daerah kepada peserta workshop.(Humas, April 2016). Sumber:http://humas.dgip.go.id/kepala-kantor-wilayah-kementerian-hukum-dan-ham-provinsi-sulawesi-utara-sulawesi-utara-membuka-acara-workshop-tentang-indikasi-geografis-di-manado/
Workshop ini dihadiri oleh 50 orang yang berasal dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Universitas, Dinas Perikanan dan Kelautan, ESDM, Masyarakat Petani Indikasi Geografis (MPIG) dll. Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Kerjasama dan pemberdayaan KI, Kasubdit Indikasi Geografis, Tim Ahli Indikasi Geografis dan kepala bidang pemasaran dan pengelolaan hasil perkebunan, Dinas Pertanian Sulut.
“Potensi untuk produk-produk spesifik di Sulut sangat besar sekali, harapannya pemerintah setempat dapat terus berupaya mencari dan mengembangkan produk-produk yang dapat dijadikan Indikasi Geografis, apabila produk IG tersebut didaftarkan tentunya akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, perekonomian akan meningkat dan Pemda setempatpun akan mendapatkan manfaat yang cukup besar” ujar Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI pada saat memberikan pemaparan terkait Perlindungan Potensi Indikasi Geografis dalam Mendukung Ekonomi Daerah kepada peserta workshop.(Humas, April 2016). Sumber:http://humas.dgip.go.id/kepala-kantor-wilayah-kementerian-hukum-dan-ham-provinsi-sulawesi-utara-sulawesi-utara-membuka-acara-workshop-tentang-indikasi-geografis-di-manado/