Kegiatan yang bersifat diskusi kelompok terarah terkait strategi bagi
masa depan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia ini dipimpin oleh
Konsultan Hukum dan Tenaga Ahli TCF untuk bidang IG, Audrey Aubard dan Ester Olivas
serta Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi. Diskusi ini
diawali dengan pengenalan singkat mengenai IG, peran IG serta gambaran
tentang keuntungan memilih rute IG dalam hal kebijakan territorial dan
bagi para pemegang kepentingan.
IG sendiri merupakan nama suatu wilayah atau daerah dan menunjukkan
sebuah produk yang berasal dari wilayah atau daerah tersebut, memiliki
karakteristik khusus yang dikaitkan dengan praktik tradisional, memiliki
reputasi local/nasional/regional/internasional dan tidak dapat
diciptakan karena IG hanya dapat diakui dan menegaskan nilai dari produk
yang telah ada. (Humas DJKI – April 2016).