ipnews.acaciapat.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan kemudahan izin bagi
pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu dengan cukup
mendaftarkan usaha di kecamatan agar memudahkan akses permodalan ke
perbankan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPMP2T) Kota Padang Didi Aryadi menyebutkan perizinan bagi
pelaku UMKM dipermudah dan tidak perlu datang ke Pemkot Padang.
“Bentuk
izinnya sangat sederhana dan simpel. Cukup datang ke kantor camat
tempat usaha berdiri, beres,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/4/2016).
Menurutnya,
proses perizinan untuk usaha masyarakat kecil itu dipersingkat melalui
pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) untuk pendataan usaha
baru.
Konsepnya, kata Didi, pelaku usaha tinggal mendaftarkan
usahanya, sehingga terdata dan memudahkan untuk pengajuan kredit ke
perbankan.
Dia mengatakan pemerintah setempat memprioritaskan
pengembangan UMKM untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, serta
mendorong munculnya wirausahawan baru di daerah itu.
Selain kemudahan izin bagi UMKM, Pemkot Padang juga menerapkan moratorium izin bagi ritel modern berjaringan.
“Tujuannya agar pelaku usaha lokal lebih punya peluang untuk mengembangkan bisnisnya,” ujar Didi.
Ketua
Persatuan Pedagang Kaki Lima, Ritel, P&D, Kelontong se-Sumatra
Barat Guspardi Gaus mengatakan kebijakan pemda untuk memprioritaskan
UMKM merupakan jaminan bagi pengembangan usaha kecil di daerah.
“Kami apresiasi, karena membuka peluang ritel lokal, pedagang kaki lima dan UMKM di daerah lebih berkembang,” katanya.
Menurutnya,
sektor usaha ritel dan UKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Sumbar
tidak akan mampu bersaing jika kran investasi bagi ritel modern
berjaringan dibuka secara luas.
Sebab, imbuhnya, dengan modal
terbatas, ritel lokal tidak akan mampu berkembang, mengingat jaringan
peritel modern yang mengakar dengan sokongan modal besar dan teknologi
mumpuni.
Guspardi menyebutkan meski diuntungkan dengan kebijakan
pemerintah tersebut, asosiasinya menjamin peritel yang tergabung di
dalamnya tetap memprioritaskan layanan setara ritel modern, sehingga
masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman.
Dia mengatakan sebanyak
500.000 lebih pelaku usaha kaki lima, ritel, P&D, dan toko kelontong
bergabung dalam persatuan tersebut dengan sistem pembinaan, sehingga
tidak ada usaha yang saling membunuh.
“Seperti kami juga menjual
produk-produk kaki lima di swalayan kami. Sekarang sudah 300 lebih UMKM
binaan kami. Jadi ada pembinaan,” ujarnya.
Dia menyebutkan pemilik
minimarket atau ritel lainnya juga diharuskan membina UMKM di
sekitarnya, termasuk memasarkan produk rumahan tersebut melalui
gerainya.
Sumber: Bisnis.com