Padang Permudah Perizinan UMKM Lewat Paten

April 12, 2016



ipnews.acaciapat.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan kemudahan izin bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu dengan cukup mendaftarkan usaha di kecamatan agar memudahkan akses permodalan ke perbankan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang Didi Aryadi menyebutkan perizinan bagi pelaku UMKM dipermudah dan tidak perlu datang ke Pemkot Padang.

“Bentuk izinnya sangat sederhana dan simpel. Cukup datang ke kantor camat tempat usaha berdiri, beres,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, proses perizinan untuk usaha masyarakat kecil itu dipersingkat melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) untuk pendataan usaha baru.
Konsepnya, kata Didi, pelaku usaha tinggal mendaftarkan usahanya, sehingga terdata dan memudahkan untuk pengajuan kredit ke perbankan.

Dia mengatakan pemerintah setempat memprioritaskan pengembangan UMKM untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendorong munculnya wirausahawan baru di daerah itu.
Selain kemudahan izin bagi UMKM, Pemkot Padang juga menerapkan moratorium izin bagi ritel modern berjaringan.

“Tujuannya agar pelaku usaha lokal lebih punya peluang untuk mengembangkan bisnisnya,” ujar Didi.

Ketua Persatuan Pedagang Kaki Lima, Ritel, P&D, Kelontong se-Sumatra Barat Guspardi Gaus mengatakan kebijakan pemda untuk memprioritaskan UMKM merupakan jaminan bagi pengembangan usaha kecil di daerah.

“Kami apresiasi, karena membuka peluang ritel lokal, pedagang kaki lima dan UMKM di daerah lebih berkembang,” katanya.

Menurutnya, sektor usaha ritel dan UKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Sumbar tidak akan mampu bersaing jika kran investasi bagi ritel modern berjaringan dibuka secara luas.
Sebab, imbuhnya, dengan modal terbatas, ritel lokal tidak akan mampu berkembang, mengingat jaringan peritel modern yang mengakar dengan sokongan modal besar dan teknologi mumpuni.
Guspardi menyebutkan meski diuntungkan dengan kebijakan pemerintah tersebut, asosiasinya menjamin peritel yang tergabung di dalamnya tetap memprioritaskan layanan setara ritel modern, sehingga masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman.

Dia mengatakan sebanyak 500.000 lebih pelaku usaha kaki lima, ritel, P&D, dan toko kelontong bergabung dalam persatuan tersebut dengan sistem pembinaan, sehingga tidak ada usaha yang saling membunuh.

“Seperti kami juga menjual produk-produk kaki lima di swalayan kami. Sekarang sudah 300 lebih UMKM binaan kami. Jadi ada pembinaan,” ujarnya.

Dia menyebutkan pemilik minimarket atau ritel lainnya juga diharuskan membina UMKM di sekitarnya, termasuk memasarkan produk rumahan tersebut melalui gerainya.

Sumber: Bisnis.com

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License