Sheraton menangkan merek Regis

April 17, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.com - Sheraton menangkan merek Regis. Sheraton International LLC, Sheraton International IP ILC, dan Starwood Hotels & Resort dapat tersenyum lebar. Pasalnya, gugatan pembatalan merek Park Regis yang dimiliki Staywell Hospitality Group Ptd Ltd akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono dalam amar putusannya, Kamis (31/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, para penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Adapun dalilnya itu antara lain, merek St. Regis milik para penggugat merupakan merek terkenal.
Di indonesia, merek tersebut sudah terdaftar atas nama para penggugat. Penggugat merupakan pengelola hotel yang telah terakreditasi dengan bintang enam dan telah menerima berbagai pengakuan dan penghargaan dari survei dan publikasi industri perhotelan. Tak hanya di Indonesia, Merek St. Regis itu telah terdaftar pada 80 negara termasuk Indonesia untuk kelas 43 dan 36.
Apalagi penggugat III adalah salah satu perusahaan perhotelan terbesar di dunia yang mengelola Westin, Sheraton, Le Meridien, W Hotel, dan St. Regis. Sheraton juga telah melakukan berbagai macam promosi untuk mereknya ini.
Wiwiek menambahkan, jaringan merek St. Regis pertama kali digunakan sejak Februari 2009. Para penggugat telah mendaftarkan 7 nomor merek melalui Dirjen KI.
Penggugat juga telah mendapatkan putusan pengadilan dan pengakuan resmi dari sejumlah negara yang menyatakan perlindungan atas kata regis. Beberapa lembaga hukum yang melindungi yakni kantor merek dan pengadilan Singapura, kantor merek Perancis, dan kantor merek Spanyol.
Berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek mengatur persyaratan merek terkenal yakni adanya pengetahuan umum masyarakat, reputasi melalui promosi besar-besaran, investasi, dan bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
Selain itu, majelis juga menilai terdapat kesamaan pada merek yang dimiliki tergugat dengan para penggugat. Persamaan tersebut antara lain memiliki elemen dominan yang sama yakni kata Regis. Tak hanya itu dalam merek tergugat, Regis adalah elemen yang sangat menonjol daripada elemen lainnya.
Pasalnya, kata Park adalah kata umum atau kata generik yang sangat umum untuk hotel-hotel seperti Park Hyatt l, Park Royal, dan Park Grand. Lebih jauh lagi, kata Park dianggap sebagai variasi dari merek awal seperti misalnya Hyatt Hotel menjadi Park Hyatt.
“Dengan demikian, tergugat merupakan pendaftar yang tidak mempunyai iktikad baik. Apalagi dengan bidang usaha yang sama dinilai memberikan kesempatan tergugat untuk membonceng keterkenalan merek penggugat,” tambah Wiwiek.
Mengenai putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat yang diwakili kantor hukum Suryomucito & Co hanya mengatakan dengan singkat, “kami cukup puas,” Sementara itu perwakilian Staywell Hospitality Group Ptd Ltd tak pernah hadir sejak persidangan pertama.
Nah, dengan adanya putusan hakim ini, dengan begitu merek Park Regis Staywell Hospitality Group Ptd Ltd resmi dibatalkan dari daftar merek Direktorak Jendral Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000250956 dan IDM000363846. Adapun merek yang ingin dibatalkan itu termasuk dalam klasifikasi kelas 35 dan 43 yang masing-masing telah terdaftar pada 7 Juni 2010 dan 2 Agustus 2012 di Dirjen KI.
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License