cara-daftar-merek.blogspot.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Korean Copyright Commision (KCC) menyelenggarakan acara Korea – Indonesia Copyright Seminar dengan Tema “Search for Efficient Protection of On-line Copyright Infringement ”
. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Prof. Dr.
Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. menyampaikan bahwa dalam
Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan
sangat signifikan yakni sepanjang hidup sang pencipta atau creator,
ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Selain itu dalam
undang-undang ini juga telah mengantisipasi ketentuan dasar hokum
apabila terjadi pelanggaran di bidang teknologi digital seperti
internet. Ketentuan ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi
digital telah mengubah pola hidup masyarakat (lifestyle) yang beralih ke era digital, sebagai contoh berdasarkan hasil survey
saat ini TV hanya ditonton rata-rata hanya dua jam per hari dari
rata-rata sebelumnya sepuluh jam per hari. Secara signifikan masyarakat
lebih senang menonton secara streaming di youtube melalui
komputer, laptop, atau gadget lainnya dengan rata-rata durasi lima jam
per hari. Media cetak sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke media on-line.
Saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk mencapai 252.4 juta orang,
dengan pengguna layanan jaringan internet sebanyak 88.1 juta orang,
angka penetrasi mencapai sebesar 34.9 persen. Hal ini menunjukkan sangat
pesatnya perkembangan teknologi, infrastruktur, dan jasa akses
internet, serta dimungkinkan akses internet melalui mobile phone yang relatif sederhana dengan biaya relatif terjangkau.
Seminar ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kejaksaan,
Kepolisian, praktisi hukum, bea cukai, asosiasi. Narasumber lainnya
adalah Noor Iza (Kementerian Komunikasi dan Informatika); Prof. Jin Keun
Jong (Kangwon National University); Hyun Soon Jun (Korean Copyright Commision); dan Juliane Sari Manurung (Suryomurcito & Co.). (Humas DJKI-April). Sumber: http://humas.dgip.go.id/korea-indonesia-copyright-seminar-2016-search-for-efficient-protection-of-on-line-copyright-infringement/