Hi-Ward Klaim Kawasaki Telah Terdaftar Secara Sah

April 17, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.com - Hi-Ward Klaim Kawasaki Telah Terdaftar Secara Sah. Hi-Ward Trading Co. Ltd membantah gugatan Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha dengan alasan merek Kawasaki miliknya telah terdaftar melalui proses yang sesuai dengan undang-undang.
Kuasa hukum Hi-Ward Trading Co. Ltd Marodin Sijabat dari kantor hukum Affa mengatakan kliennya merupakan pemilik dan pemegang hak atas merek Kawasaki. Merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000353030 dalam kelas barang 28 dan No. IDM000379641 dalam kelas barang 25.
“Permohonan merek tersebut telah melalui proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” kata Marodin dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis, Kamis (31/3/2016).
Dia menjelaskan pendaftaran kedua merek tersebut telah melalui proses dan tahapan yang diatur dalam Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.
Otoritas telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan substantif, pengumuman permohonan, dan termasuk pemberian kesempataan permohonan keberatan dari pihak ketiga.
Terbinya sertifikat merek, lanjutnya, merupakan bukti kliennya tidak melakukan penjiplakan maupun pendaftaran atas iktikad tidak baik. Selain itu, pemeriksaan merek telah dilakukan oleh pejabat fungsional yang kredibel.
Dia menuturkan merek Kawasaki milik tergugat juga telah terdaftar di negara asalnya, yakni Taiwan. Adapun, merek yang terdaftar di Indonesia sudah merupakan perpanjangan dan sudah digunakan beberapa tahun lalu.
Menurutnya, apabila penggugat keberatan terhadap pendaftaran merek tergugat, seharusnya dapat mengajukan diri sebagai oposisi melalui Direktorat Merek. Namun, kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh penggugat dan baru mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga pada tahun ini.
Pihaknya menolak dalil penggugat yang menyatakan mereknya terkenal. Persyaratan yang harus dipenuhi menurut UU Merek yakni memperhatikan pengetahuan umum masyarakat di bidang usaha yang bersangkutan, promosi yang gencar, dan adanya investasi pada beberapa negara tempat merek tersebut didaftarkan.
Dalam berkas permohonan pembatalan merek, penggugat yang biasa disebut Kawasaki Heavy Industries Ltd menilai merek tergugat diklaim memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kawasaki miliknya.
Penggugat sendiri telah mendaftarkan merek Kawasaki dalam kelas 12 dengan No. IDM000111245. Tergugat pernah mendapat penolakan pendaftaran merek dari Direktorat Merek pada 25 Oktober 2010 dengan No. D002008003961 untuk kelas 18.
Penggugat mendalilkan persamaan pada pokoknya dapat dibuktikan dari segi pengucapan. Merek Kawasaki milik tergugat bila dibaca akan menimbulkan kesan yang sama karena mengandung kata-kata Kawasaki.
Terlebih, kedua pihak juga mendaftarkan mereknya untuk kelas barang yang sama yakni dalam kelas 25 dan 28. Di sisi lain, kata Kawasaki yang digunakan sebagai merek merupakan bagian utama dari nama badan hukum penggugat.
Penggugat menilai pendaftaran merek oleh tergugat berdasarkan adanya iktikad tidak baik, sehingga patut untuk dibatalkan. Tergugat dituduh telah memanfaatkan keterkenalan dan reputasi merek Kawasaki untuk mengambil keuntungan. Perkara yang terdaftar No. 79/HKI/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan dengan agenda replik pada 4 April 2016.
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License