Acaciapat - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Bilateral dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Kantor USPTO, Virginia, Alexandria, Selasa (9/4/2019) waktu setempat.
Penandatanganan dilakukan Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dengan Andrei Iancu yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Perdagangan untuk Kekayaan Intelektual dan Direktur USPTO.
Dalam MoU ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian penting dalam mengembangkan kebijakan kekayaan intelektual (KI), yaitu terkait reformasi legislasi, kolaborasi regional, administrasi kantor KI dan peningkatan kesadaran publik akan pentingnya KI.
Kerja sama antara DJKI dan USPTO merupakan sinergi yang positif bagi kedua belah pihak. Dengan adanya MoU ini, diharapkan secara kooperatif dapat mengembangkan dan mengelola bantuan teknis dan program pelatihan dibidang KI antara kantor Kekayaan Intelektual tersebut.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Erni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI; Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang; dan Shira Perlmutter, Direktur Bidang Internasional USPTO.