Melindungi Rendang sebagai Pengetahuan Tradisional Khas Minangkabau

August 3, 2022

 


Acaciapat.com - Kelezatan Rendang sudah tidak diragukan lagi. Makanan khas Minangkabau ini telah dikenal seantero dunia dan bahkan menyandang sebagai salah satu makanan terenak sejagat. 

Kendati demikian belum lama ini, sebuah restoran makanan Padang yang menjual Rendang Babi ramai dibicarakan karena dinilai tidak sesuai falsafah masyarakat Padang yang hidup mengikuti syariat Islam.  Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar makanan penuh rempah ini didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Rendang atau randang lebih tepatnya bukan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, tetapi sebagai Pengetahuan Tradisional yang masuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” kata Kurniaman pada 4 Juli 2022 di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Rendang itu terbuat dari berbagai macam bahan dan cara pembuatan tertentu, sedangkan Indikasi Geografis lebih fokus pada satu produk murni misalnya seperti biji kopi, garam, teh, atau tembakau,” lanjutnya.

Saat ini, Rendang sendiri telah terdaftar di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (link berikut). Makanan yang berasal dari kata marandang ini dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Rendang tercatat sebagai KIK milik Provinsi Sumatera Barat. 

“Yang dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional adalah proses pengolahan lauk berbahan dasar santan yang dimasak sampai kandungan airnya berkurang, bahkan sampai kering sehingga apabila disebut randang itu artinya olahan masakan yang kering tanpa mengandung air,” pungkas Kurniaman. (kad/ver)


Sumber: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/melindungi-rendang-sebagai-pengetahuan-tradisional-khas-minangkabau?kategori=ki-komunal

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License