Pastikan Keaslian Produk, Upaya E-Commerce Lindungi HKI

December 20, 2021

 


Acaciapapat.com - Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di tanah air, termasuk di kalangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

SVP Commercial Analytics Blibli, Restu Kresnadi, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten.

"Kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan," ujar Restu Kresnadi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2021). Memahami potensi e-commerce bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnis, kata Restu, Blibli berkomitmen membantu UMKM mengoptimalkan bisnisnya secara online. Salah satunya, melalui peningkatan literasi seller dalam memastikan kualitas dan orisinalitas produk.

"Menanggapi hal ini, Blibli memastikan perlindungan HKI dalam perjanjian kerja sama seller. Kami pun terus mengimbau kepada seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain. Salah satunya, menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli,” tegasnya.

Restu menjelaskan, dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

"Blibli turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI," imbuhnya. Menegaskan upaya untuk mendukung penuh perlindungan HKI, Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli,” tutup Restu. 

Sumber: BeritaSatu.com


 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License