Scotch Whisky Gugat Merek Minuman Keras Lokal

December 20, 2021

 


Acaciapata.com  - Perusahaan minuman keras (miras) dari Skotlandia, Inggris Raya, The Scotch Whisky Association, menggugat perusahaan miras lokal, IS, karena membuat merek serupa. Selain minta penghapusan merek sejenis, IS diminta membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 2 miliar.
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (21/11/2021). Perkara The Scotch Whisky Association versus IS mengantongi nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Berikut permintaan The Scotch Whisky Association:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan produk-produk Glen Classic yang menggunakan label Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY secara tanpa hak.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan provisi ini, efektif dihitung 7 (tujuh) hari sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY;
3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY milik Penggugat
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY milik Penggugat dengan menggunakan Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Deskripsi Dokumen Indikasi Geografis;
5. Menyatakan Tergugat telah melanggar Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY dengan menggunakan kata "Scotch Whisky" dan nama "Glen" yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi dan/atau distribusi produk-produk Glen Classic;
7. Memerintahkan Tergugat untuk menghancurkan label Indikasi Geografis SCOTCH WHISKY yang digunakan pada produk Glen Classic;
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Material kepada Penggugat sebesar Rp. 285.480.000, - (Dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah);
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000, - (Dua milyar Rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000, - (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan putusan dalam perkara a quo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau:

Jika Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (19/11) kemarin dan PN Jakpus belum mengagendakan kapan kasus itu akan disidangkan.

Sumber: detik.com

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License