Pengacara Gojek-Tokopedia: PT TFT Tak Punya Dasar Larang Merek GoTo

December 15, 2021

 

Acaciapat.com - PT Terbit Financial Technology melaporkan 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia terkait sengketa merek Go-To. Pihak Gojek dan Tokopedia menilai pelaporan PT Terbit Financial Technology ini adalah sebuah upaya untuk mematikan usaha Gojek dan Tokopedia.

Juniver Girsang, selaku kuasa hukum PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menjelaskan bahwa merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo ini adalah upaya untuk membangkitkan ekonomi UMKM di tengah pandemi dengan mengedepankan semangat gotong royong.

"Klien kami adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto. Klien kami, dengan semangat gotong royong dan memberikan dampak positif dalam berbisnis, telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membangkitkan ekonomi UKMK tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia," jelas Juniver Girsang dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Juniver Girsang menilai pelaporan PT Terbit Financial Technology ini hanya untuk mematikan usaha kliennya dengan mengklaim sebagai satu-satunya pemegang merek GOTO.

"Meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apa pun," beber Juniver Girsang.

Juniver melanjutkan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek 'GOTO' untuk kelas barang/jasa No 9, 36, dan 39," katanya.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," tambahnya.

Lebih lanjut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap PT TFT atas sengketa tersebut.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," tutup Juniver Girsang.

4 CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan soal GoTo
PT Terbit Financial Technology melaporkan 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/11). Pelaporan tersebut berkaitan dengan merek GoTo yang dipakai oleh Gojek dan Tokopedia.

"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11).

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.

Dia menyebut kliennya memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM.



"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," katanya.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo. Dia menyebut kerugian materiil hingga mencapai Rp 200 miliar.

"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," katanya.

Pelapor kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Pelapor melaporkan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II

Sumber: Detik.com
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License