LISENSI TEKNOLOGI: Huawei Gugat Samsung Di Pengadilan AS Dan China

May 25, 2016

 LISENSI TEKNOLOGI: Huawei Gugat Samsung di Pengadilan AS dan China

cara-daftar-merek.blogspot.comHuawei Technologies Co.  mengajukan gugatan hak paten terhadap Samsung Electronics Co di AS dan China setelah keduanya tidak dapat mencapai kesepakatan lisensi atas penggunaan teknologi mendasar untuk cara pengoperasian jaringan ponsel.

Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (24/5/2016) di Pengadilan Federal San Francisco, Huawei mengklaim bahwa Samsung melangar sebanyak 11 hak paten terkait standar industri untuk perangkat ponsel 4G. Huawei menuntut kompensasi tunai. Namun, dalam gugatan tersebut, Huawei tidak mencoba untuk memblokir penjualan produk Samsung di Amerika Serikat.

Hak paten tersebut termasuk jaringan komunikasi dan perangkat lunak untuk mengoperasikan jaringan LTE (Long Term Evolution). Huawei yang merupakan salah satu produsen peralatan jaringan mengatakan pihaknya mendapat tawaran untuk mengenakan harga yang adil dan masuk akal bagi Samsung. Namun, Samsung menolak untuk membayar.

“Kami memilki sejarah yang baik terkait perizinan dan lisensi silang dengan rekan-rekan kami. Kami berharap Samsung melakukan hal yang benar,” kata  William Plummer, Juru Bicara Huawei.

Huawei mengklaim bahwa pihaknya menghabiskan 15% dari pendapatannya untuk penelitian dan dan penelitian tersebut memiliki kontribusi yang besar bagi standar industri guna memastikan perangkat telekomunikasi bisa digunakan untuk berbicara.

“Kami akan meninjau keluhan ini secara mendalam dan mengambil tindakan yang tepat guna membela kepentingan bisnis Samsung,” kata Samsung yang berbasis di Korea Selatan dalam e-mail seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (25/5/2016).

Kasus dan tuntutan serupa juga diajukan ke Pengadilan Publik Sehnzhen di China yang menjadi basis Huawei. Sumberhttp://ipnews.acaciapat.com/lisensi-teknologi-huawei-gugat-samsung-di-pengadilan-dan-china/

 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License