cara-daftar-merek.blogspot.com - Jakarta, Rancangan Undang-Undang Merek yang telah bergulir sejak tahun lalu di Panitia Khusus Komisi VI DPR diagendakan rampung pada Juli tahun ini. Pembahasan RUU tersebut telah melibatkan sejumlah pihak ahli dalam merumuskan lahirnya undang-undang baru.
Undang-Undang tentang merek yang tercantum dalam UU No.15 Tahun 2001 ini belum mengalami perubahan dan gubahan dalam kurun 15 tahun terakhir. Padahal, UU Hak Cipta dalam payung Kekayaan Intelektual telah mengalami pembaruan dengan terbitnya UU No.28 Tahun 2014.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Fathlurrahman mengatakan undang-undang merek yang baru diagendakan rampung pada Juli tahun ini. Target tersebut merupakan hasil pembahaan pansus Merek Komisi VI DPR. Sejatinya, pansus telah menggelar berbagai rapat pembahasan dengan agenda mendengarkan masukan dari pihak pemerintah sebagai regulator, pihak Ditjen KI, sekaligus pihak lembaga perlindungan konsumen.
“Ini masih agenda rapat terus-menerus biar cepat selesai. Agenda dari DPR bisa selesai Juli ini ,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/5).
Dengan dibentuknya Pansus, tambahnya, RUU Merek memang dianggap mendesak untuk dilakukan perubahan. UU Merek yag baru diharapkan mampu mengurangi keresahan pelaku usaha dan memberikan rasa aman tehadap karya produknya, khususnya bagi pelaku usaha di segmen pra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sebelumnya, Undang-Undang Merek yang baru diwacanakan selesai pada Maret hingga April lalu. Namun akibat banyaknya rincian yang dibahas, hasil RUU pada UU No.15 Tahun 2001 terpaksa molor.
Menurut dia, salah satu poin pembahasan yang signifikan dalam RUU tersebut yaitu adanya pemangkasan waktu pengajuan permohonan merek. Apabila RUU yang baru telah ketok palu, pemohon hanya membutuhkan waktu sekitar 8 bulan untuk mendaftarkan mereknya.
Adapun dalam undang-undang yang lama, proses permohonan merek mencapai waktu kurang lebih 14 bulan.
“Di sini ada pengematan waktu 6 bulan atau setengah tahun dari proses permohonan hingga terbitnya merek,” ungkapnya.
Pemangkasan waktu tersebut dinilai merupakan poin yag sulit dieksekusi di lapangan. Namun pihaknya optimistis mampiu mengeksekusi beleid tersebut. Proses permohonan oleh pemohon juga akan digubah yaitu proses pengumuman terlebih dahulu, baru langkah pemeriksaan substansi.
Poin kedua yang diusulkan menjadi beleid anyar di RUU merek adalah pemotongan harga pendaftaran bagi pra umkm sebesar 50%. Fatlurrahman menilai aturan ini termasuk alot karena beberapa pihak menginginkan penghapusan biaya alias gratis pada segmen tersebut.
“Penghapusan biaya itu masih digodok berulang-ulang. Namun pembahasan rapat sementara masih pada aturan pemotongan biaya 50%,” terangnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Merek Refrizal mengatakan terbitnya UU merek yang baru lebih bertujuan melindungi merek-merek lokal. RUU juga berpihak terhadap segmen UMKM dengan adanya metode subsidi biaya pendaftaran dari pemerintah.
“Segmen usaha kecil lah yang membutuhkan perlindungan agar mampu bersaing dengan merek impor. Terkadang kualitas produk UMKM tidak kalah bagusnya dari impor,” ujarnya.
Pemangkasan pendaftaran pun juga akan meringankan sektor UMKM. Baginya, pengurusan pendaftaran merek selama ini terlampau lama lantaran pemohon harus mendaftarkan mereknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam).
Selain itu, urgensi RUU merek ini juga berdasarkan komitmen cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk mengeksekusi protokol Madrid. ProtokolMadrid diklaim memudahkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya dan menekan biaya.
Dengan pengaplikasian protokol Madrid, pendaftar merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri hanya perlu mendaftar melalui World Intelectual Property Organization (WIPO). Lembaga tersebut yang bertugas meneruskan pendaftaran kepada lembaga pendaftaran merek di masing-masing negara tujuan.