Cara mendaftarkan merek - Universitas Hasanuddin (Unhas) telah mematenkan 79 temuan teknologi dan merek yang merupakan karya para dosen Unhas.
"Unhas sebagai institusi pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, produk-produknya harus dilindungi dengan hak paten," kata staf Puslitbang Unhas Andi Rahmayani di Makassar, Kamis (24/11/2016).
Dia mengatakan para dosen maupun mahasiswa berhak mendaftarkan karya dan temuannya untuk mendapatkan hak cipta atau hak paten.
Biaya pendaftaran hak paten itu sebesar Rp2,5 juta, namun pihak Unhas yang akan menanggung biaya tersebut, sehingga penemu tidak terbebani.
Dengan kemudahan mendapatkan hak paten itu diharapkan dapat memotivasi para dosen dan mahasiswa untuk terus berkarya.
Untuk melindungi hasil temuan dan karya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang ditetapkan seiring dengan banyaknya temuan baru, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menjadikan UU itu sebagai payung hukum," kata Pakar Hukum Unhas Prof. Juajir.
Menurut dia, penetapan UU tersebut untuk melindungi para inventor di Indonesia. Pada UU itu juga mengatur banyak hal mulai dari kewajiban pemegang paten, tata cara pengajuan paten, jenis-jenisnya hingga penyelesaian sengketa.http://industri.bisnis.com/read/20161124/84/605998/unhas-danai-pendaftaran-paten-79-temuan-teknologi-karya-dosen