PN Surabaya: Logo, Merek, dan Nama Persebaya Tetap Milik PT Persebaya Indonesia

November 7, 2016

PN Surabaya: Logo, Merek, dan Nama Persebaya Tetap Milik PT Persebaya Indonesia
cara-daftar-merek.blogspot.com - Gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) terkait logo, merek, dan nama Persebaya terhadap PT Persebaya Indonesia ditolak hakim. Keputusan itu disambut gembira oleh bonek yang 'mengepung' Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara didampingi dua hakim anggota Anne Rusiana dan Harijanto menolak gugatan karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.

"Menolak gugatan pihak penggugat," ujar Ari dalam putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/6/2016).

Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa merek, logo, dan nama Persebaya telah didaftarkan oleh PT Persebaya Indonesia ke Dirjen HAKI Kemenkumham.

Setelah putusan itu diumumkan ke massa bonek di luar PN Surabaya, riuhlah suasana. Ratusan bonek berteriak gembira dan melakukan sujud syukur. Mereka juga menyalakan kembang api tanda kemenangan.

Sebelum sidang, massa bonek memang telah berkumpul. Dimulai di Taman Apsari, massa bonek yang berjumlah ratusan orang itu melakukan konvoi menuju PN Surabaya. Massa bonek 'mengepung' PN Surabaya dan menutup Jalan Raya Arjuno yang ada di depan PN Surabaya.

Massa bonek memang ingin mengawal sidang. Dan lelah mereka terbayarkan dengan putusan hakim menolak gugatan PT MMIB. Itu berarti tak boleh ada yang menggunakan nama, logo, dan merek Persebaya selain PT Persebaya Indonesia.

"Perjuangan kami sudah selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan kami," ujar koordinator bonek, Andi Peci.

Selanjutnya Andi meminta agar massa bonek dengan tertib membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarki yang merugikan warga Surabaya sendiri.

Imbauan Andi direspons bonek dengan membubarkan diri secara tertib. Sambil membubarkan diri, massa bonek berjalan ke arah selatan dengan bernyanyi dan meneriakkan yel-yel 'Salam Satu Nyali Wani'. Mereka juga menyalami polisi, TNI, dan Satpol PP yang sebelumnya ditugaskan mengawal sidang.

Sejak sekitar lima tahun terakhir ada dua klub yang menggunakan nama Persebaya. Salah satunya bernaung di bawah PT Persebaya Indonesia, yang bernama Persebaya 1927. Sementara yang lain adalah Persebaya yang dinaungi PT MMIB (PT Mitra Muda Inti Berlian).

Proses hukum untuk menuntaskan sengketa penggunaan nama dan logo Persebaya ini sudah berjalan sekitar tiga tahun. Sumber: Detik.comhttp://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/3246201/pn-surabaya-logo-merek-dan-nama-persebaya-tetap-milik-pt-persebaya-indonesia
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License