SENGKETA MEREK: Praktisi Hukum Apresiasi Keputusan Hakim Menangkan Pebisnis Lokal

October 30, 2016





SENGKETA MEREK: Praktisi Hukum Apresiasi Keputusan Hakim Menangkan Pebisnis Lokal
 cara-daftar-merek.blogspot.com – Praktisi hukum menilai Jajaran hakim mulai dari Pengadilan Niaga  Jakarta Pusat hingga  Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan kemenangan kepada tergugat Alexander Satryo Wibowo sebagai pemegang sah merek Piere Cardin Indonesia dari PT Gudang Rejeki dari Indonesia patut diberikan penghargaan.
Keputusan tersebut dinilai bukan saja tepat dan telah memberikan rasa adil atas hukum yang berlaku di Indonesia  tetapi lebih dari itu telah memberikan kenyamanan bagi pengusaha swasta pribumi.
Demikian pernyataan Ketua Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro H. Mohamad Ismail seusai diskusi Perlindungan & Kenyamanan Bersama Pengusaha & Karyawan di Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (27/9/2016).
Hal itu diungkapkan Ismail sehubungan dengan keputusan MA No. 557 K/Pdt. Sus–HKI/2015 yang memenangkan tergugat Alexander Satryo Wibowo dari Jakarta, Indonesia dan mengalahkan penggugat Piere Cardin dari Prancis.
Menurutnya, hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan asas first to file yang biasa dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Dalam hal ini Alexander  mendaftar dan mengantongi hak eksklusif merek Piere Cardin Indonesia sejak 29 Juli 1977, sedangkan Piere Cardin dari Prancis baru mendaftarkannnya di Indonesia pada 1999.
“Keputusan Hakim yang mengadili  benar benar keluar dari hati nurani dan amat manusiawi. Ini merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia yang selama ini haus rasa keadilan hukum. Jauh sebelumnya, masyarakat Indonesia memprediksi yang akan menang adalah Piere Cardin Internasional dan mengalahkan pemilik Merek Sah Piere Cardin dari Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap Presiden Jokowi patut memberikan anugerah kepada hakim-hakim yang menangani perkara ini. Menurut Ismail, para hakim ini telah membangun kembali konstruksi bangunan hukum di Indonesiayang sejak lama karut-marut.
Ismaill mengatakan dia tidak punya kepentingan dalam sengketa merek Piere Cardin ini.  Namun, katanya, Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro berkepentingan membantu, membela, melindungi dan memberi penghargaan kepada kebijaksanaan para pengambil keputusan yang  isinya tidak populer tetapi dianggap oleh publik sangat spektakuler.
Ismail tidak ingin pengusaha-pengusaha kecil Indonesia yang ada di desa-desa suatu saat tersandung seperti perkara yang dialami tergugat Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki, Indonesia.
Dia juga tidak mau semangat bisnis masyarakat desa pupus hanya karena digugat oleh pengusaha luar negeri. “Siapa lagi kalau bukan orang Indonesia sendiri yang membantu pengusaha pengusaha di desa desa,” katanya.    
Menurutnya, keputusan para hakim memenangkan perkara Alexander Satryo Wibowo bisa dipastikan telah menyelamatkan puluhan ribu karyawan perusahaan yang telah berproduksi sejak 1970 itu.
“Saya tidak membela PT Gudang Rejeki dari Indonesia tetapi saya mendukung kebenaran dan mendukung rasa nasionalisme para hakim pengambil keputusan. Ini fakta yang tidak boleh ditutup tutupi,” katanya. Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20160927/16/587490/sengketa-merek-praktisi-hukum-apresiasi-keputusan-hakim-menangkan-pebisnis-lokal
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License