Polda Metro Jaya: Bisnis Karaoke Wajib Bayar Royalti

October 9, 2016

Polda Metro Jaya: Bisnis Karaoke Wajib Bayar Royalti
caradaftarmerek - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku.

"Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Kamis (6/10).

Suntana menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti dapat dipidanakan.

Setiap pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi penyanyi maupun pencipta lagu.

"Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," ujar Suntara.

Penyidik kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan.

Suntana menegaskan polisi siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.

Sementara itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu.

Anang menambahkan undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu.

Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke. http://kabar24.bisnis.com/read/20161007/16/590418/polda-metro-jaya-bisnis-karaoke-wajib-bayar-royalti
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License