caradaftarmerek.com - AEON Jepang Gugat Pembatalan Merek Milik Pengusaha Indonesia. Perusahaan ritel asal Jepang Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek AEON milik pengusaha Indonesia, Panji Wisnu Wardhani (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Karena, sama-sama memilki unsur huruf yang sama yakni huruf a-e-o-n.
Kuasa hukum penggugat Amelia Devi Nuraini mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pendaftaran merek kelas tiga yang dilakukan tergugat. Karena, merek milik tergugat dianggap menghambat proses pendaftaran merek kelas tiga milik penggugat di Indonesia.
Untuk diketahui, merek kelas tiga meliputi,sabun, wangi-wangian, minyak atsiri, kosmetik, losion rambut, dan bahan-bahan pemelihara gigi. Dalam perkara ini, merek yang diperkarakan yakni merek kosmetik.
"Klien kami mau mendaftarkan merek AEON, tetapi tidak bisa karena sudah didaftarkan pihak lain," ujar Amelia di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Amelia mengklaim, penggugat merupakan pihak pertama yang mendaftarkan merek AEON di berbagai negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea sejak tahun 1989. Sementara, merek milik tergugat baru terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2012 dengan sertifikat nomor IDM0000472049.
Dengan demikian, Amelia menilai, penggugat sebagai pemilik pertama merek Aeon dan memiliki hak tunggal dan khusus untuk mengajukan pembatalan merek milik tergugat.
Amelia juga menilai tergugat tidak memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek AEON. Karena, telah membonceng merek milik penggugat yang sudah lama terkenal di berbagai dunia.
Oleh karena itu, Amelia meminta majelis hakim yang diketuai Marulak Purba untuk membatalkan merek milik tergugat. Saat ini, pengadilan telah menggelar persidangan kedua perkara nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak.
Namun, tergugat belum memenuhi pemanggilan dari pengadilan, sehingga majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat memanggil tergugat dengan pemberitahuan lewat surat kabar.
"Sebenarnya sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, sehingga majelis meminta kami untuk memanggil secara resmi lewat surat kabar," imbuh dia.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2016 dengan agenda yang sama seperti sebelumnya yakni, pemanggilan masing-masing pihak. Sekadar informasi, Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu perusahaan ritel terbesar asal Jepang.
Di Indonesia sendiri, Aeon sudah menginvestasikan usahanya dengan membangun mal yang terletak di daerah Serpong, Tangerang dengan nama Aeon Mall.
Sumber: http://ipnews.acaciapat.com