FaceTime Langgar Paten, Apple Disuruh Bayar Rp 3,9 Triliun

October 23, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.com - FaceTime Langgar Paten, Apple Disuruh Bayar Rp 3,9 Triliun. Seorang hakim di pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar USD 302 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (USD 1 = Rp 13.000) setelah memutuskan kalau fitur FaceTime miliknya melanggar paten perusahaan lain.
Perusahaan yang dimaksud adalah VirnetX, dan FaceTime melanggar paten milik perusahaan tersebut yang terkait dengan keamanan komunikasi. Dan kasus ini kemudian akan dilanjutkan ke tingkat United States Court for Appeals.
VirnetX adalah perusahaan teknologi yang ditemukan oleh sejumlah orang dari Science Applications International Corp (SAIC), yang mengembangkan teknologi keamanan untuk sejumlah lembaga federal.
Meski bergerak di bidang keamanan, VirnetX sendiri seringkali disebut perusahaan yang mayoritas penghasilannya berasal dari kasus pelanggaran paten. VirnetX juga mempunyai gugatan sejenis terhadap perusahaan teknologi lain seperti Microsoft dan Cisco.
VirnetX sendiri sudah tiga kali menggugat Apple soal pelanggaran paten. Pada 2010 lalu, mereka menggugat Apple karena dianggap melanggar 4 paten. Pada kasus tersebut pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar denda sebanyak USD 368 juta meski kemudian kasus ini kandas di tingkat US Court of Appeals.
Kemudian ada juga sidang pada awal 2016 lalu yang memenangkan VirnetX dengan denda sebesar USD 625 juta, yang kemudian juga kandas di pengadilan tingkat selanjutnya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (3/10/2016).
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License