Cara mendaftarkan merek -- Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex GmbH, memenangi seluruh gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya yang dianggap memiliki kesamaan secara keseluruhan dan dianggap membonceng ketenaran merek.
Ketua Majelis Hakim Soesilo Atmoko dalam membacakan pertimbangan putusan menyebutkan mencermati bukti bukti yang ada, persamaan bunyi, ucapan, hingga tulisan Cybex jelas memiliki kesamaan. “Gugatan dikabulkan seluruhnya,” tuturnya dalam persidangan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Sebelumnya, penggugat telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex+lukisan melalui Direktorat Merek. Pendaftaran tersebut dalam agenda No. D00.2015.026452 kelas 03, No. D00.2015.026442 kelas 10, dan No. D00.2015.026443 kelas 12.
Sebelumnya, penggugat telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex+lukisan melalui Direktorat Merek. Pendaftaran tersebut dalam agenda No. D00.2015.026452 kelas 03, No. D00.2015.026442 kelas 10, dan No. D00.2015.026443 kelas 12.
Selain itu, agenda No. D00.2015.026444 kelas 18 , No. D00.2015.026436 kelas 20, No. D00.2015.026438 kelas 24, No. D00.2015.026437 kelas 28, dan No. J00.2015.026439 kelas 35. Seluruhnya diajukan pada 19 Juni 2015.
Soesilo menambahkan penggugat telah mendaftarkan merek diberbagai negara, berdasarkan bukti yang diajukan. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No 15/2001 tentang Merek, disebutkan, permohonan harus ditolak oleh direktorat jenderal apabila mereka mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
Cybex Gmbh yang lebih dulu terdaftar di negara asalnya, Jerman, dan beberapa lainnya yakni Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa. Pendaftaran merek tersebut juga diikuti dengan investasi dan pemasaran produk secara gencar serta biaya yang tidak sedikit.
Meski memenangkan seluruh gugatan, Kuasa hukum Cybex GmbH Mansur Alwini masih menunggu respon kliennya untuk langkah selanjutnya. “Menunggu pendapat dari klien dulu,” tuturnya singkat.
Senada dengan Mansur, kuasa hukum Cybek milik Samuel H. Winoto, Yanto Jaya mengatakan langkah selanjutnya menunggu sikap dari pengusaha lokal asal Surabaya ini.
Merek Cybex+lukisan milik Samuel terdaftar dengan No. IDM000258089 melindungi kelas 12 dan IDM000358737 pada kelas 20. Adapun, perkara ini terdaftar sejak 29 Agustus 2016 dengan No. 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20170104/16/616407/sengketa-merek-seluruh-gugatan-cybex-dikabulkan