cara-daftar-merek.blogspot.com - PT Rajawali Parama Konstruksi, dealer pompa Armstrong, menggugat penghapusan paten PT Teralindo Lestary, yang digunakan tergugat untuk menyuplai produk tersebut serta mematikan aktivitas penjualan dealer lainnya.
Perkara gugatan penghapusan paten di bawah No 67/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 November 2016. Kuasa hukum Rajawali Parama Konstruksi Debbie Juliane Manurung mengatakan tergugat mengimpor pompa Armstrong dari S.A Armstrong Limited- Kanada sejak 1996. Kemudian pada 2013 tergugat mengajukan permohonan paten dan kemudian menggunakan paten untuk menghentikan dealer Armstrong lainnya dari upaya mensuplai pompa yang sama di Indonesia.
"Paten tersebut adalah untuk teknologi yang telah diketahui sebelumnya. Yang mana penggugat pada saat ini mengajukan gugatan penghapusan terhadapnya," tuturnya seusai sidang, Selasa (3/1/2017).
Dikutip dari berkas gugatan, Teralindo mengajukan permohonan paten di bawah nomor P00201300377 dan permohonan ini diberikan paten pada 14 April 2016 di bawah No.IDP000040892 dengan judul "Instalasi Pompa Vertikal In-line untuk Pompa Condenser dn Pompa Chiller".
Menurutnya, perjanjian keagenan antara Tergugat dengan S.A Armstrong Limited telah dihentikan kurang lebih pada akhir Mei 2016. Setelahnya, pada 3 Juni 2016, Tergugat mengajukan pengadukan dugaan tindak pidana pelanggaran paten terhadap Penggugat yang merupakan agen resmi S.A Armstrong Limited.
Disebutkan juga dalam berkas, S.A Armstrong Limited mengetahun bahwa Tergugat mengajukan permohonan paten yang mencakup instalasi pompa vertical in-line pada 2015.
"Tergugat secara terpisah mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari keputusan Armstrong untuk menggantikan penunjukkan dealer dari perusahaannya, menjadi hanya Rajawali Parama Konstruksi," tambahnya.
Dari pengaduan tindak pidana pelanggaran paten yang diadukan Tergugat telah menghalangi kontrak Penggugat untuk mensuplai pompa kepada pihak ketiga untuk diintalasi.
Dengan kepentingan tersebut, Penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan paten No. IDP000040892 terhadap Tergugat. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Paten, bahwa sebagai syarat untuk dapat diberi paten maka suatu invensi itu harus baru (novel), yaitu jika pada tanggal penerimaan permohonan paten tersebut, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya.
Penggugat juga melihat invensi yang sama dengan invensi Tergugat telah diungkapkan lebih dahulu setidaknya pada 31 Agustus 2002 atau hampir 11 tahun sebelumnya telah dipublikasikan.
Dalam gelar sidang pertama, pihak Tergugat tidak hadir, sehingga ditunda hingga 17 Januari.. Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20170104/16/616739/dealer-armstrong-gugat-paten-teralindo-lestary