Hak merek dagang merupakan identitas usaha anda yang mencakup logo perusahaan, merek produk, simbol – simbol yang membuat bisnis / produk anda terlihat unik atau berbeda dari kompetitor lain. Hak Merek tersebut akan dapat membantu anda untuk melindungi bisnis (produk) anda dari penyalahgunaan termasuk pemalsuan dan penjiplakan yang mendompleng ketenaran usaha anda. Pemalsuan atas merek dagang oleh pihak lain dapt dituntut dengan denda Rp 200juta hingga 1 milyar rupiah.
Menurut sejarahnya, Merek Dagang awalnya berasal dari hukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada produknya dan menjaga agar pedagang lain tidak meniru seenaknya. Di Inggris, pengakuan atas merek dagang sudah dimulai sekitar tahun 1656 berdasarkan Clothier’s Case. Di Indonesia, pengenalan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sudah ada pada tahun 1840 oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Namun kesadaran masyarakat (pengusaha) untuk mendaftarkan dan mematenkan bisnisnya hingga kini masih kurang, tidak seperti para pengusaha di negara-negara Amerika maupun di Eropa. Para pengusaha di Indonesia, baru merasa kelimpungan dan marahtatkala produknya dibajak orang, tanpa bisa menuntutnya ke pengadilan karena tidak memiliki sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas merek produk tersebut. Jadi walaupun bisnis anda masih tergolong kecil, ada baiknya anda mendaftarkan ke kantor Dirjen HKI.
Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan perlindungan oleh Negara terhadap Merek tersebut. Cara mendapatkan perlindungan Merek, Pemilik Merek memohonkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Dirjen HKI untuk diberikan perlindungannya. Sangat direkomendasikan untuk mendaftarkan perlindungan merek tersebut melalui Konsultan Kekayaan Intelektual. Sebab segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah. Anda cukup memberikan kuasa kepada Konsultan KI maka segala tetek bengek yang berhubungan terkait merek anda akan diselesaikan oleh Konsultan yang memang sudah ahli di bidangnya. Untuk pendaftaran perlindungan merek, hak cipta atau paten anda silahkan hubungi kami di 0882 1200 6767.
Perlindungan Merek yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek UU 15/2001 adalah Merek Dagang dan Merek Jasa. Perbedaan dari kedua pembagian tersebut ada pada produk yang diperdagangkan. Berikut definisi lengkapnya dari kedua pembagiannya:
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barag-barang sejenis lainnya; dan
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jangka waktu perlindungan untuk Merek terdaftar dapat diberikan perlindungan hukum untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Sepertinya memang banyak sekali langkah yang harus dilalui dalam mematenkan sebuah merk. Apakah alasannya hingga pelaku bisnis perlu melakukan itu semua? Berikut beberapa alasan :
- Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha anda;
- Kompetitor bisnis itu ada dimana saja, sehingga pada saat bisnis berkembang, peniru akan banyak, dan kemungkinan Merek sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh peniru;
- Bagaimana apabila Merek yang anda miliki saat ini, sudah menjadi Merek Terdaftar, dan anda tetap mau memakai Merek tersebut, maka anda harus membeli atau membayar royalti ke pemilik Merek;
- Apabila anda ingin melakukan Rebranding karena Merek anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Perlu diingat Rebranding itu tidak mudah, sangat memakan waktu, mahal, dan belum tentu dapat dikenali konsumen anda (sangat tidak ekonomis dan tidak baik untuk pertumbuhan bisnis);
- Merek merupakan aset tidak berwujud;
- Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemegang haknya.
- Jika anda Pemilik Merek Terdaftar, anda bisa meminta royalti terhadap orang lain yang memakai Merek anda tersebut; dan
- Keyakinan bahwa bisnis anda akan semakin besar, maka lindungilah Merek anda sejak dini, sebelum menyesal dikemudian hari.
- Namun ada SOLUSI untuk mengambil kembali hak merek anda yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain dan bukan atas nama anda. Cukup hubungi kami, akan kami beri solusi praktis Contact 0882 1200 6767