Koalisi Obat Murah Kritisi Lima Poin Dalam RUU Hak Paten

May 9, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.com - Jakarta, Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Dunia yang jatuh setiap tanggal 26 April, Koalisi Obat Murah (KOM) mengingatkan pemerintah bahwa undang-undang paten yang terlalu berpihak pada pemilik paten akan merugikan JKN/BPJS bahkan dapat mematikan pasien.
KOM menyadari bahwa paten adalah suatu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi para inovator. Namun di sisi lain, paten adalah salah satu bentuk monopoli yang perlu diatur dan dibatasi dengan menempatkan kepentingan publik sebagai dasar pertimbangan tertinggi, khususnya kepentingan kesehatan masyarakat banyak. UU Paten harus mengatur dan membatasi monopoli perusahaan farmasi atas obat-obatan agar tidak merugikan kepentingan kesehatan masyarakat.
“Lima poin yang kami soroti dalam RUU Paten adalah: kriteria pemberian paten, lisensi wajib, sanksi kriminal, penggunaan paten oleh pemerintah, dan oposisi pra-pemberian paten. Secara umum, teks RUU Paten saat ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam mengatur paten obat,” ujar Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) sekaligus juru bicara Koalisi Obat Murah, dalam siaran yang diterima Jitunews, Selasa (26/4).
KOM menyatakan bahwa RUU Paten yang saat ini dalam tahap pembahasan DPR masih sangat minim mengakomodir kepentingan pasien di Indonesia, khususnya para pasien dari kalangan tidak mampu yang bergantung pada layanan BPJS. Padahal, UU Paten merupakan instrumen hukum yang sangat menentukan ketersediaan obat-obatan generik dengan harga murah.
“Indonesia harus sungguh-sungguh mencermati amandemen RUU Paten apabila hendak mewujudkan akses pengobatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Aditya.
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License