TELMI, Usaha Bekraf Tingkatkan Royalti Hak Cipta untuk Musisi Indonesia

May 12, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.com - TELMI, Usaha Bekraf Tingkatkan Royalti Hak Cipta untuk Musisi Indonesia. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan sebuah platform yang dinamai Telinga Musik Indonesia atau TELMI untuk mendukung karya kreatif musisi Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbungan ekonomi dari subsektor musik, secara khusus tentang hak ekonomi berupa royalti bagi musisi Indonesia.
Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf pada kesempatan Indonesia E-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (29/4/2016).
“Pemanfaatan platform ini dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai besaran royalti yang seharusnya dapat diterima oleh para musisi kita,” ungkap Triawan Munaf dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews.
Platform TELMI ini diharapkan dapat memudahkan pengambil kebijakan dan operator di lapangan untuk mengumpulkan data penggunaan lagu-lagu komersial yang biasa diputar di ruang publik seperti mall, café, restoran dan lain sebagainya.
TELMI atau Telinga Musik Indonesia ini dikembangkan oleh sekelompok praktisi teknologi, pemerhati musik Indonesia, sebagai platform yang membantu mendata  lagu yang sedang diputar untuk mendapatkan gambaran potensi jumlah royalti yang akan diterima oleh pihak yang berkepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi dan komposer.
Nantinya, platform TELMI memanfaatkan boks kecil dengan konsep IOT (Internet of things). Boks ini terkoneksi melalui wifi dan secara rutin mendengarkan musik yang sedang diputar di tempat tersebut.
Setiap menit, potongan musik sepanjang 10 detik dikirimkan kepada komputer pusat untuk dikenali lagu, album, penyanyi dan penciptanya. Boks ini dapat dipasang di ruang publik seperti restoran, mall dan lain sebagainya.
Seluruh konsep hardware dan software ini memiliki lisensi open source, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja secara mudah untuk membantu mendata lagu di publik dan mendapatkan potensi royalti yang bisa didapatkan oleh para pelaku industri musik di atas.
Bekraf memfasilitasi LMKN dan LMK dengan menyediakan perangkat elektronik TELMI serta SDM yang diperlukan. Dalam hal ini, LKMN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti, sosialisasi program TELMI, penerapan dan pengawasan TELMI. Sedangkan LMK memungut dana royalti dari pengguna musik. Audit pemungutan dan distribusi royalti tersebut akan dilakukan oleh auditor independen.
“Ini adalah upaya Bekraf  untuk mendukung subsektor musik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyebutkan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait,” jelas Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema.
Adapun melalui platform TELMI ini, tambah Ari, Bekraf bersama dengan LMKN dan LMK dapat membantu mewujudkan transparansi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat komersial. Selain itu, musisi, dalam hal ini pencipta lagu, penyanyi hingga komposer, mendapatkan royalti sesuai dengan jumlah pengguna musik mereka.
Pada akhirnya, para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik tersebut dapat memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari karyanya.
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License